Liputan6.com, Jakarta - Keluarga mendiang mantan presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur melaporkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang kini dipimpin oleh Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Cak Imin dinilai melanggar instruksi Gus Dur semasa menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Syura DPP PKB.
"Pada 2014, keluarga sudah ultimatum untuk tidak memasang foto Gus Dur, tapi mereka tetap menggunakan foto dan teks. Bahkan secara jor-joran mereka nyatakan tak ada konflik dengan Gus Dur. Akibatnya, kami ambil langkah hukum," tegas pengacara keluarga Gus Dur, Pasang Haro Rajagukguk di bekas Kantor PKB, Kalibata, Jakarta, Selasa (8/4/2014).
Pasang Haro mengatakan, laporan sudah dilakukan pada Kamis 3 April lalu ke Bawaslu. Bawaslu akan melakukan penindakan maksimal 5 hari setelah laporan, sehingga tindakan paling lambat dilakukan hari ini.
Pasang Haro menuding, terjadi pelanggaran UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD atas pemakaian foto Gus Dur dalam baliho PKB.
"Ini juga kami tembuskan ke DKPP, Kapolri, Kejaksaan, Panwaslu, dan KPU. Sanksi tegas bisa kena pidana 2 tahun penjara. Pelanggarannya jelas, yaitu Gus Dur larang Cak Imin pakai foto, suara, dan gambar untuk partai dan pribadi sehingga harus dipatuhi," tuturnya.
Selain kuasa hukum, pihak keluarga Gus Dur juga diwakili oleh Sastro Ngatawi. Pria yang pernah menjadi Jubir Gus Dur itu mengatakan, Cak Imin dan PKB pimpinannya telah melakukan politisasi pada sosok Bapak Pluralisme Indonesia itu.
"Pendangkalan karena perjuangan hanya semata-mata political oriented dan penyempitan karena disempitkan kelompok tertentu saja oleh Cak Imin cs," pungkas Sastro.
PKB sempat terpecah menjadi 2 kubu, yakni kubu Gus Dur dan kubu Muhaimin Iskandar. Ketika masalah ini dibawa ke ranah hukum, MA memutuskan PKB sah pimpinan Menakertrans tersebut.
Berikut isi surat instruksi Gus Dur yang dilanggar Cak Imin:
No: 3750/DPP-01/IV/A.1/XI/2008
Lampiran: -
Hal: Instruksi Ketua Umum Dewan Syura DPP PKB
Jakarta, 3 November 2008
Kepada Yang Terhormat
Saudara H. A. Muhaimin Iskandar, M. si
Di Jakarta
Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakaatuh
Berkaitan dengan realitas politik yang berkembang, di mana Saudara telah nyata-nyata melakukan tindakan yang melanggara Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan PKB, maka saya atas nama pribadi maupun sebagai Ketua Umum Dewan Syura DPP PKB menyampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Melarang dengan keras penggunaan foto maupun gambar dan suara saya dalam seluruh kegiatan yang Saudara dan jajaran Saudara lakukan karena kegiatann-kegiatan yang Saudara laksanakan tanpa berpijak pada AD/ART dan DPP PKB.
2. Jika tetap dilakukan penggunaan foto maupun gambar dan suara saya dalam kegiatan Saudara, maka saya atas nama pribadi dan Ketua Umum Dewan Syura DPP PKB akan menuntut ke pengadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian instruksi ini saya sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Wallhul muwaffiq ila aqwaamithtthoriiq
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
DPP PKB
Dewan Syura
(Tanda tangan)
KH. Aburrahman Wahid
(Raden Trimutia Hatta)