PDIP Tetap Unggul, Gerindra Salip Demokrat di 27 Provinsi

PDIP unggul jauh di urutan pertama dengan perolehan 27.745.122 suara. Disusul Partai Golkar dengan perolehan 21.649.846 suara.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 09 Mei 2014, 19:07 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2014, 19:07 WIB
Penghitungan Suara Selesai dan Inilah Parpol Pemenangnya
Dari hasil penghitungan, PDIP menempati posisi pertama, Golkar di posisi kedua, lalu Gerindra berada di urutan ketiga

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga kini masih melakukan rekapitulasi perhitungan suara akhir hasil Pemilu Legislatif 2014 dari 33 provinsi. Hingga kini KPU sudah mengesahkan perolehan suara dari 27 provinsi.

Dari perolehan suara sementara yang telah disahkan KPU hingga kini, PDIP unggul jauh di urutan pertama dengan perolehan 27.745.122 suara. Disusul Partai Golkar dengan perolehan 21.649.846 suara.

Sementara itu, Partai Demokrat yang sebelumnya sempat menempati posisi ketiga kini disalip Partai Gerindra dengan perolehan suara 16.733.975. Partai Demokrat menempati posisi keempat dengan perolehan suara 16.733.975.

Berikut perolehan suara sementara yang telah disahkan KPU dari 27 provinsi menurut urutan partai politik peserta Pileg 2014.

01. Nasdem: 9.048.334 suara
02. PKB: 12.775.130 suara
03. PKS: 10.279.831 suara
04. PDIP: 27.745.122 suara
05. Partai Golkar: 21.649.846 suara
06. Partai Gerindra: 16.977.962 suara
07. Partai Demokrat: 16.733.975 suara
08. PAN: 11.105.044 suara
09. PPP: 9.748.219 suara
10. Hanura: 7.716.102 suara
14. PBB: 2.178.896 suara
15. PKPI: 1.392.046 suara

Dengan begitu, KPU masih punya tanggung jawab untuk menuntaskan penghitungan suara 6 provinsi yang tersisa. Berdasarkan tenggat yang diberikan undang-undang, KPU hanya menyisakan waktu hingga tengah malam nanti untuk menyelesaikan pengesahan hasil rekapitulasi.

Hari ini, Jumat 9 Mei 2014, memang merupakan hari terakhir rekapitulasi suara nasional. KPU sudah memastikan proses rekapitulasi tepat waktu dan tidak memerlukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk perpanjangan waktu.

Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, Perppu hanya dibutuhkan untuk Pemilu Presiden (Pilpres) dan tidak dibutuhkan untuk Pileg. Dia mengatakan, selama ini pihaknya tidak pernah meminta Perppu kepada pemerintah terkait semua tahapan penyelenggaraan pemilu.

"Namun demikian, kemudian kami menyerahkan saja proses itu kepada pemerintah. Kami beri catatan draf yang sudah disiapkan pemerintah," tegas Husni. (Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya