Kuasa Hukum Jokowi-JK Yakin Permohonan Prabowo-Hatta Ditolak

Menurut mereka, kubu Prabowo-Hatta tak bisa membuktikan kecurangan Pilpres 2014 yang mereka gugat.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 20 Agu 2014, 18:37 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2014, 18:37 WIB
Ilustrasi Jokowi-JK (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Jokowi-JK (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Jokowi-JK yakin, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan pemohon kubu Prabowo-Hatta, dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 yang digelar besok.

Menurut salah satu tim kuasa hukum Jokowi-JK, yakni Sirra Prayuna, saksi-saksi dan bukti yang dihadirkan oleh pemohon tidak dapat membuktikan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan massif (TSM), seperti yang disengketakan.

"Pertama, kalau melihat proses persidangan bahwa telah memeriksa barang bukti. Hampir 200 saksi pemohon dan termohon, pihak terkait dan ahli, tidak terungkap dalam persidangan bahwa dalil pemohon dapat dibuktikan," kata Sirra dalam diskusi bertajuk 'Menanti Putusan MK' di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2014).

"Saya meyakini pemhon untuk seluruhnya ditolak," sambung dia.

Namun demikian, Sirra berujar, apapun hasilnya yang akan diputuskan MK, pihaknya akan menerima. Meskipun hal tersebut tidak sesuai dengan keyakinannya.

"Apapun hasil kita terima, karena sistem demokrasi dengan disatu sisi kita peradilan paling beradab, dan kita harus terima. Kita berpikir 5 tahun ke depan bahwa Indonesia harus bangkit," tandas Sirra. (Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya