Liputan6.com, Jakarta - Nusron Wahid, salah seorang politisi Partai Golkar yang dipecat Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie atau Ical, optimistis gugatan Rp 1 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait pemecatan dirinya akan dimenangkannya.
"Insya Allah menang, gugatan Rp 1 triliun selama ini feeling saya menang," kata Nusron di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2014).
Menurutnya, gugatan tersebut telah dilayangkan ke PN Jakarta Barat dengan nomor gugatan 406/PDT.G/204/PN.Jkrt.barat. Karena itu dirinya meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda surat pembatalan pelantikan dirinya sebagai anggota DPR sampai keluarnya keputusan pengadilan.
"Data sudah kita kirim ke KPU. Bahwa ini masih berperkara, sehingga kita harapkan KPU punya persepektif untuk mempertimbangkan segala klausul yaitu salah satunya PKPU," ujarnya.
Nusron mengatakan, langkahnya menggugat ke pengadilan adalah untuk mencari keadilan. "Karena itu dengan menggugat ke pengadilan, kita mencari keadilan, dan masalah pemecatan akan dianggap sengketa," sambung dia.
Meski demikian, Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor itu merasa tak khawatir jika akhirnya tidak menduduki posisi di DPR.
"Saya tidak takut kehilangan posisi di DPR. Ini masalah marwah amanah rakyat, bagaimana mempertanggungjawabkan 116 persen dari total jumlah kursi. Dimana satu kursi yang saya peroleh ada 243.000 suara. Kalau itu bisa diamalkan, saya amalkan," tandas Nusron.
Sementara itu, pihak KPU mengaku masih membahas surat pemecatan 2 orang anggota DPR terpilih dari Partai Golkar, Nusron Wahid dan Agus Gumiwang Kartasasmita.
Meski terpilih dalam Pileg 9 April lalu, mereka terancam tak bisa duduk di parlemen karena Partai Golkar melayangkan surat pemecatan yang sudah diserahkan ke KPU.
"Kita sedang bahas, kalau ada upaya hukum ya kita tunggu, dan kita juga akan klarifikasi pada kedua pihak terkait hal ini," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin kemarin.
Hal tersebut diamini Ketua KPU Husni Kamil Manik yang menyebut proses pemecatan 2 anggota DPR itu masih dalam proses. "Ya, sedang diproses. Ya namanya proses itu kan namanya, bisa jadi ya, bisa jadi tidak," kata Husni.
Nusron Wahid dan Agus Gumiwang dipecat oleh Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie, atau Ical karena berbeda sikap politiknya.
Partai Golkar secara resmi mendukung pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam Pilpres 2014. Sementara Nusron dan Agus mendukung pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, yang akhirnya menjadi pasangan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-2019. (Yus)
Gugat Ical, Nusron Wahid Yakin Menangkan Rp 1 Triliun
Nusron Wahid meminta KPU menunda surat pembatalan pelantikan dirinya sebagai anggota DPR sampai keluarnya keputusan pengadilan.
diperbarui 26 Agu 2014, 18:39 WIBDiterbitkan 26 Agu 2014, 18:39 WIB
Poempida Hidayatulloh, Agus Gumiwang Kartasasmita dan Nusron Wahid pamer salam tiga jari (Liputan6.com/Miftahul Hayat)... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jens Raven, Penyerang Timnas Indonesia U-2 Dikepung oleh Tiga Bintang Lawan di Grup C Piala Asia U-20 2025 menurut Situs AFC
Curhatan Penyiar RRI ke Presiden Prabowo soal PHK Akibat Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan
Makna Dibalik Disiapkannya 75 Pasukan Berkuda Kawal Erdogan di Istana Bogor
Soal Inpres Efisiensi Anggaran, Wali Kota Medan Terpilih Rico Waas: Harus Dijalankan Sebaik-baiknya
Perusahaan di China Catat Rekor Pembayaran Dividen
6 Editan Foto IKN Jadi Poster Film Ala Warganet, Polemik Anggaran Diblokir
Gelar Latihan, Ruben Amorim Dinilai Tak Profesional dan Berniat Mempermalukan Pemain
5 Potret IKN Mangkrak Versi Netizen, Jadi Sarang Zombi
Riyuka Bunga Sebut Heri Horeh Tak Setuju dengan Beberapa Poin Gugat Cerainya, 7 Bulan Pisah Rumah
Gestun Adalah: Memahami Risiko dan Alternatif yang Aman
Patrick Kluivert Bersama Dua Asistennya di Timnas Indonesia Kunjungi Dewa United Sports Center, Bercanda dengan Jan Olde Riekerink
Syarat dan Ketentuan Administrasi untuk Daftar Nikah Tahun 2025, Ada Usia Minimal dan Wajib Ikut Bimwin