Liputan6.com, Jakarta - Mulai 2015, Pemerintah menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dari US$ 3.219 menjadi US$ 2.717 atau turun sekitar Rp 6,5 juta. Penurunan ini karena pemerintah berhasil melakukan efisiensi biaya dari beberapa sisi tanpa mengurangi kualitas pelayanan bagi jamaah haji.
Salah satu bagian yang ongkosnya bisa dihemat adalah penerbangan. Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengemukakan, mulai tahun ini ada perubahan rute penerbangan.
Jamaah haji gelombang pertama akan diterbangkan dari Tanah Air langsung menuju Madinah dan pulang melalui Jeddah. Sedangkan jamaah haji gelombang kedua akan diterbangkan dari Tanah Air menuju Jeddah dan pulang melalui Madinah.
"Beberapa keuntungan yang diperoleh dari perubahan sistem itu. Pertama, stamina jamaah haji bisa lebih terjaga. Sebab, perjalanan darat kurang lebih selama 6-8 jam dari Jeddah ke Madinah dan sebaliknya dapat dihilangkan. Kedua, terjadi penghematan biaya perjalanan haji dan akomodasi transito di Jeddah," ujar Lukman seperti dikutip dari setkab.go.id, Kamis (28/5/2015).
Tak hanya menurunkan ongkos haji, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin juga menyampaikan, telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang antara lain mengatur, orang yang sudah berhaji dan ingin mendaftar lagi, baru bisa berhaji paling cepat 10 tahun kemudian.
Peraturan tersebut mulai berlaku tahun ini. Lukman mengungkapkan, kebijakan itu dibuat untuk mempriotitaskan warga yang belum berhaji. Tapi tidak menutup pintu sama sekali bagi yang sudah berhaji.
Menteri Agama Lukman menjelaskan, masa tunggu jamaah haji semakin panjang karena animo masyarakat yang semakin besar tidak sebanding dengan kuota haji Indonesia. Karena itu, Kemenag mengambil kebijakan ini agar haji betul-betul diprioritaskan bagi yang belum pernah berhaji sama sekali. "Itu salah satu cara kita memperpendek antrian," tandas Lukman. (Sun/Mut)
Mulai 2015, Rute Penerbangan Haji Dipersingkat
Mulai tahun ini orang yang sudah berhaji dan ingin mendaftar lagi, baru bisa berhaji paling cepat 10 tahun kemudian.
diperbarui 28 Mei 2015, 10:47 WIBDiterbitkan 28 Mei 2015, 10:47 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi SKCK, Pengertian, Jenis, dan Cara Membuatnya
Sosok Dokter Tim Persib Rafi Ghani yang Meninggal Dunia, Dikenal Hangat dan Berdedikasi
Fungsi Skala Peta, Memahami Peran Pentingnya dalam Kartografi
Said Abdullah Tegaskan Siap Mendukung APBN 2025 untuk Kesejahteraan Rakyat
Cegah Kecelakaan, Pentingnya Pengelolaan Moda Transportasi di Musim Libur Nataru
Fungsi Statif Laboratorium, Jenis-Jenis, Komponen, dan Cara Menggunakan yang Benar
10 Makanan Khas Suku Bugis yang Bikin Ketagihan, Nikmati Sensasi Rasa dari Timur Indonesia
Dengan Cara Ini Ibadah Tidak Terasa Berat, Bahkan jadi Kebutuhan Kata UAH
Fungsi Dongkrak dan Cara Penggunaannya yang Tepat, Perlu Diketahui
Marcella Zalianty hingga Aghniny Haque Menggali Peran Tokoh Pergerakan dalam Pentas Karena Aku Perempuan pada Hari Ibu
Donald Trump Ancam Ambil Alih Kendali Terusan Panama, Ini Fakta di Baliknya
Fungsi Obat Furosemide, Lengkap Manfaat, Dosis, dan Efek Samping