Fidyah Puasa yang Wajib Dibayarkan Orang yang Tidak Bisa Menjalankan Puasa

Fidyah puasa adalah denda yang harus dibayar karena tidak bisa menjalankan ibadah puasa Ramadan karena suatu alasan tertentu.

oleh Rizzaq Aynur Nugroho diperbarui 12 Mei 2019, 17:00 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2019, 17:00 WIB
Sedekah Ilustrasi (iStock)
Sedekah Ilustrasi (iStock)

Liputan6.com, Jakarta Fidyah puasa adalah denda yang harus dibayarkan atau diganti karena tidak menjalankan ibadah puasa. Fidyah puasa juga bisa diartikan memberikan makan kepada orang yang kurang mampu atau miskin sebanyak atau sejumlah hari tidak puasa dengan takaran tertentu.

Fidyah puasa dalam Islam sudah ditentukan dan juga dijelaskan langsung oleh Allah SWT dalam Alquran surat Albaqarah ayat 184 sebagai berikut.

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Artinya: Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. (QS. Al-Baqarah: 184)

Membayar fidyah puasa secara umum ditetapkan sesuai atau berdasarkan jumlah hari yang ditinggalkan saat berpuasa. Jika kamu meninggalkan puasa 1 hari, maka kamu wajib membayar fidyah kepada 1 orang fakir miskin. Jumlah takarannya juga sudah ditentukan.

Fidyah puasa juga bukan merupakan sebuah hal yang bisa diremehkan. Bukan karena kamu tidak berpuasa secara sengaja, maka kamu memilih untuk membayar fidyah puasa saja. Fidyah puasa hanya diperbolehkan untuk orang-orang tertentu saja yang tidak sanggup menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu.

Untuk lebih jelasnya mengenai fidyah puasa, berikut ini Liputan6.com sudah merangkum dari berbagai sumber mengenai fidyah puasa, Kamis (9/5/2019) yang perlu kamu ketahui.

Orang yang Harus Membayar Fidyah Puasa

Liputan 6 default 5
Ilustraasi foto Liputan 6

1. Orang yang sakit dan tidak bisa sembuh lagi, kemudian ia tidak bisa menjalankan ibadah puasa.

2. Orang yang sudah berumur atau tua dan tidak sanggup lagi menjalankan ibadah puasa.

3. Wanita hamil yang tidak berpuasa karena mengkhawatirkan anak yang dikandungnya. Kemudian wanita yang menyusui anaknya dan tidak berpuasa karena takut tidak bisa memberikan nutrisi asi yang cukup untuk anaknya. Kedua wanita ini wajib membayar fidyah puasa.

Namun menurut beberapa ulama, ada yang mengatakan bahwa wanita ini selain harus membayar fidyah puasa, mereka juga harus mengganti puasa yang tidak mereka lakukan. Namun ada pula pendapat lain bahwa wanita yang hamil dan menyusui tidak perlu membayar fidyah puasa namun harus mengganti puasa yang tidak dilakukan.

4. Seseorang yang menunda kewajiban mengganti puasa mereka atau mengqadha' puasa Ramadan tanpa alasan syar'i hingga Ramadan tahun berikutnya. Orang ini wajib mengqadhanya atau mengganti puasanya sekaligus membayar fidyah puasa.

5. Orang yang meninggal dengan membawa hutang puasa, maka bagi keluarganya yang masih hidup wajib membayarkan fidyah puasa atas nama almarhum atau almarhumah sebanyak jumlah hutang puasanya.

Ukuran Fidyah Puasa

Setiap ulama memiliki pendapat yang berbeda dalam pembayaran fidyah puasa. Berikut ukurannya:

1. Satu mud

Beberapa ulama seperti Imam As-Syafi'i, Imam Malik dan juga Imam An-Nawawi, ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap 1 orang fakir miskin adalah 1 mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi Muhammad SAW. Dalam kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu disebutkan bila diukur dengan ukuran zaman sekarang, 1 mud adalah setara dengan 675 gram atau 0,688 liter.

2. Dua mud atau setengah sha'

Setengah sha' untuk zaman sekarang adalah setara dengan 1,5 kilogram. Takaran ini menurut sebagian ulama lain seperti Abu Hanifah.

3. Satu sha'

Menurut beberapa ulama dari kalangan Hanafiyah, seperti Imam Al-Kasani dalam Bada’i’i wa As-Shana’i, ukuran fidyah puasa adalah satu sha' atau setara dengan 4 mud. Jika ditimbang beratnya setara dengan 2.176 gram, atau 2,75 liter.

Waktu, Bentuk, dan Cara Pembayaran Fidyah Puasa

Fidyah puasa pada intinya adalah mengganti puasa yang tidak bisa dilakukan dengan memberi makan 1 orang miskin. Ada dua model pembayaran yang bisa dilakukan yaitu sebagai berikut:

1. Memasak atau membuat makanan kemudian mengundang orang miskin sejumlah hari yang ditinggalkan selama bulan Ramadan.

2. Memberi orang miskin berupa makanan yang belum dimasak.

Waktu Pembayaran Fidyah Puasa

Fidyah puasa bisa diberikan saat hari itu juga ketika kamu tidak bisa menjalankan ibadah puasa. Namun juga bisa diberikan ketika bulan Ramadan telah usai. Kemudian waktu yang tidak diperbolehkan membayar fidyah puasa adalah sebelum memasuki bulan Ramadan atau saat bulan Sya'ban.

Cara Membayar Fidyah Puasa

Fidyah puasa diberikan kepada orang miskin sesuai jumlah hari di mana kita tidak melakukan ibadah puasa. Ada dua cara membayar fidyah puasa.

Yang pertama, apabila kamu tidak berpuasa selama 20 hari, maka kamu wajib membayar fidyah kepada 20 orang miskin sekali saja. Kemudian cara yang kedua, jika kamu tidak berpuasa selama 20 hari, kamu bisa memberikan fidyah puasa kepada 1 orang miskin selama 20 hari.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya