Layanan Syariah LinkAja Dukung Ekosistem Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf

Layanan Syariah LinkAja memiliki tiga kategori utama produk layanan syariah dan salah satunya mendukung ekosistem Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF)

oleh M HidayatAgustin Setyo Wardani diperbarui 20 Apr 2020, 15:00 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2020, 15:00 WIB
Layanan LinkAja Syariah
Layanan LinkAja Syariah (Foto: LinkAja)

Liputan6.com, Jakarta - LinkAja merilis layanan uang elektronik pertama di Indonesia yang memfasilitasi berbagai jenis pembayaran sesuai kaidah syariah. Ini merupakan upaya LinkAja untuk menerapkan inklusi keuangan bagi masyarakat.

Selain itu, langkah ini mendukung perwujudan masterplan ekonomi syariah yang digagas oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

Layanan Syariah LinkAja adalah uang elektronik syariah pertama dan satu-satunya di Indonesia yang mendapatkan sertifikat MUI melalui Fatwa DSN MUI No.116/DSN-MUI/IX/2017 tentang uang elektronik syariah, serta izin pengembangan produk uang elektronik berbasis server dari Bank Indonesia.

Pada praktiknya, Layanan Syariah LinkAja mengedepankan beberapa prinsip dasar syariah. Misalnya, penempatan dana bekerja sama dengan sejumlah bank syariah, transaksi sesuai dengan kaidah syariah. Namun, layanan ini juga dapat diterima di seluruh merchant LinkAja konvensional.

Lebih lanjut, Layanan Syariah LinkAja juga menghadirkan beberapa produk yang memenuhi akad syariah dan tidak memuat unsur maisyir (judi), gharar (ketidakjelasan), riba (tambahan), zalim, dan barang tidak halal.

Dukung Ekosistem Ziswaf hingga Digitalisasi Pesantren

Layanan Syariah LinkAja memiliki tiga kategori utama produk layanan syariah, yaitu Ekosistem ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf), pemberdayaan ekonomi berbasis masjid, serta digitalisasi pesantren dan UMKM.

"Kami berkomitmen untuk terus melakukan inovasi produk dan memperluas mitra kerja sama sebagai upaya untuk membangun ekosistem ekonomi syariah di Indonesia," kata POH Direktur Utama LinkAja Haryati Lawidjaja.

Bagi mereka yang mau berdonasi atau berzakat, ada beberapa fitur yang memudahkan, misalnya zakat digital, donasi/infak digital, wakaf digital, isi saldo dari dan ke seluruh bank syariah, kurban digital, pembayaran iuran sekolah dan pesantren secara digital, wakaf tunai untuk saham, pembayaran di sejumlah mitra e-commerce, hingga penyaluran dana ZIS (Zakat, Infak, Sedekah).

Untuk saat ini, Layanan Syariah LinkAja telah memiliki mitra lebih dari 242 lembaga dan institusi penyaluran ZISWAF, lebih dari 1.000 masjid, pesantren, serta beberapa mitra e-commerce dan offline merchants.

(Tin/Why)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya