Diduga Jaringan NII, dari Mana Asal Pistol Perempuan Bercadar Penodong Paspampres di Istana Merdeka?

Penyidik Polda Metro Jaya menduga perempuan bercadar bernama Siti Elina (SE) penodong senjata api ke personel Paspampres di Istana Merdeka pada Selasa pagi (25/10), terpapar radikalisme

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Okt 2022, 04:30 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2022, 04:30 WIB
Penampakan barang bukti kasus wanita bercadar yang menodongkan pistol ke Paspampres di Istana Jakarta. (Merdeka/Bachtiarudin Alam)
Penampakan barang bukti kasus wanita bercadar yang menodongkan pistol ke Paspampres di Istana Jakarta. (Merdeka/Bachtiarudin Alam)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menduga perempuan bercadar bernama Siti Elina (SE) penodong senjata api ke personel Paspampres di Istana Merdeka pada Selasa pagi (25/10), terpapar radikalisme.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan ternyata memang benar, hasil pemeriksaan kami tersangka ini mengarah ke hal-hal yang mengarah ke radikalisme atau teror," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Rabu.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbansops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar mengatakan bahwa tersangka Siti Elina terhubung dengan akun media sosial Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan akun medsos NII (Negara Islam Indonesia).

"Dari pemeriksaan sementara dan dari hasil analisis di Densus 88 ditemukan memang yang bersangkutan terhubung media sosialnya kepada beberapa akun yang kami indikasikan sebagai akun eks HTI maupun akun dari NII atau Negara Islam Indonesia," kata Aswin, dikutip Antara.

Pemeriksaan intensif terhadap tersangka Siti Elina kemudian mengarah ke dua orang lain yang berinisial BU dan JM yang diduga terkait dengan kelompok NII Jakarta. Keduanya juga kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan intensif.

Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut telah menetapkan Siti Elina sebagai tersangka atas tindakannya berupa menerobos kawasan Istana Merdeka dan menodongkan senjata api ke personel Paspampres pada Selasa pagi (25/10) sekitar pukul 07.10 WIB.

Pasal yang diterapkan dalam penetapan tersangka terhadap SE adalah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal Juncto Pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan.

Pihak kepolisian belum menerapkan pasal terkait dugaan tindak pidana terorisme terhadap yang bersangkutan, karena penyidik kepolisian masih menyusun konstruksi kasus tersebut.

Yang bersangkutan saat ini ditahan di Mako Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan dibantu oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Asal Pistol

Polisi tangkap perempuan bercadar yang todong senpi ke Paspampres di Istana
Polisi mengamankan perempuan bercadar yang menodongkan senpi jenis FN ke Paspampres di Istana, Jakarta Pusa. (Foto: Istimewa)

Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan perempuan bercadar penodong pistol ke personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di kawasan Istana Merdeka pada Selasa pagi (25/10) diduga mengambil diam-diam senjata api milik pamannya, seorang purnawirawan TNI.

"Hasil pemeriksaan kami senjata ini baru sehari sebelumnya diambil oleh yang bersangkutan secara diam-diam, ternyata ini milik pamannya, kemudian dibawa ke istana, dari sinilah kita sita," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Rabu.

Pada kesempatan yang sama, penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri mengatakan bahwa senjata api jenis pistol otomatis FN tersebut milik paman tersangka yang merupakan purnawirawan TNI.

"Pamannya, iya," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbansops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar di Jakarta, Rabu.

Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut telah menetapkan Siti Elina (SE) sebagai tersangka atas tindakannya berupa menerobos kawasan Istana Merdeka dan menodongkan senjata api ke personel Paspampres pada Selasa pagi (25/10) sekitar pukul 07.10 WIB.

Pasal yang diterapkan dalam penetapan tersangka terhadap SE adalah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal Juncto Pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan.

Pihak kepolisian belum menerapkan pasal terkait dugaan tindak pidana terorisme terhadap yang bersangkutan karena penyidik kepolisian masih menyusun konstruksi kasus tersebut.

Yang bersangkutan saat ini ditahan di Mako Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan dibantu oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Densus 88 dilibatkan dalam penyidikan kasus tersebut atas dugaan tersangka SE terpapar radikalisme.

Aswin mengatakan bahwa tersangka SE terhubung dengan akun media sosial Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan NII (Negara Islam Indonesia).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya