Alasan Pengurus Masjid di Padang Pilih Damai dan Bebaskan 4 Bocah Pencuri Kotak Amal

Pengurus masjid sepakat untuk tidak melanjutkan perkara pencurian kotak amal itu ke ranah hukum, sedangkan pelaku meminta maaf serta membuat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatannya

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Okt 2022, 20:30 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2022, 20:30 WIB
Ilustrasi kotak amal.
Ilustrasi kotak amal. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Sektor Koto Tangah, Sumatera Barat, menerapkan keadilan restoratif atau restorative justice terhadap empat orang anak yang ditangkap pada Rabu (26/10) karena melakukan pencurian kotak amal masjid di kota setempat.

Keempat anak pencuri kotak amal masjid ersebut diketahui masih berusia di bawah 14 tahun, bahkan tiga di antaranya masih berstatus pelajar salah satu SMP di Koto Tangah.

"Dalam kasus ini kami memfasilitasi pihak pelaku dengan pengurus masjid sebagai korban untuk mediasi, kemudian tercapai kesepakatan berdamai," kata Kepala Sektor Koto Tangah, Padang, Ajun Komisaris Polisi Afrino di Padang, Kamis, dikutip Antara.

Ia menerangkan pihak pengurus masjid sepakat untuk tidak melanjutkan perkara pencurian kotak amal itu ke ranah hukum, sedangkan pelaku meminta maaf serta membuat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatannya.

Dengan dasar perdamaian kedua belah pihak itu, serta mempertimbangkan usia anak yang masih memiliki masa depan panjang maka proses penyelesaian perkara dialihkan ke luar peradilan.

"Langkah ini diambil sebagai upaya kami mendukung keadilan restoratif bagi anak karena tidak semua perkara harus berakhir di penjara," jelasnya.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tetap Wajib Lapor

Seorang pengurus masjid ,menggasak kotak amal di Kota Kendari.(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)
Seorang oknum marbut di Kota Kendari, ketahuan membobol isi celengan kotak amal masjid di Kota Kendari usai tak mampu bayar cicilan masjid.

Afrino berharap peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi keempat anak serta orang tua masing-masing agar senantiasa mengawasi anaknya.

Meskipun tidak diproses secara pidana, lanjut Afrino, keempat anak itu tetap dikenakan wajib lapor secara rutin ke Mapolsek Koto Tangah. Selain itu, setiap Jumat mereka juga diwajibkan membersihkan masjid yang ada di dekat rumah masing-masing sebagai sanksi sosial.

"Setiap Jumat mereka harus membersihkan masjid di dekat rumah masing-masing, diawasi oleh Ketua RT, personel Bhabinkamtibmas, serta pengurus masjid," jelasnya.

Sebelumnya, kasus pencurian kotak amal yang menjerat keempat anak itu terjadi di sebuah masjid yang berada di wilayah hukum Polsek Koto tangah. Aksi keempat anak itu terekam kamera pengawas (CCTV), kemudian viral di media sosial.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya