Catat! Shohibul Qurban Dilarang Potong Rambut dan Kuku Sejak 1 Dzulhijah hingga Berkurban

Berdasarkan Fatwa Tarjih, kata Ali, shohibul Qurban dilarang potong rambut dan kuku begitu memasuki bulan Dzulhijah

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Jun 2023, 12:30 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2023, 12:30 WIB
Ilustrasi potong rambut alias cukur
Ilustrasi cukur rambut (pixabay.com)

Liputan6.com, Jakarta - Ribuan bahkan jutaan umat Islam di Indonesia akan melakukan ibadah kurban. Kurban adalah amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam, atau sunnah muakad.

Berbagai hal harus diperhatikan shohibul qurban sebelum melakukan ibadah kurban. Di antaranya, kelayakan hewan yang akan dijadikan hewan kurban.

Hewan kurban dipastikan adalah hewan ternak, seperti sapi, kerbau, kambing, domba, unta, dan lainnya yang memenuhi kriteria, meliputi kesehatan, kelengkapan fisik (tidak cacat), dan cukup umur.

Adapun besar kecilnya hewan kurban tidak ada aturan resmi, atau sesuai dengan kemampuan shohibul qurban. Tapi harus dipastikan pula hewan tersebut tidak kurus, untuk memastikan kesehatannya.

Setelah memilih hewan ternak, hal lain yang perlu diperhatikan adalah diri shohibul hajat. Orang yang akan melakukan ibadah kurban harus memperhatikan beberapa hal sebelum melaksanakan ibadah kurban, pada Hari Raya Idul Adha dan hari Tasyrik.

Salah satunya yang shobil qurban dilarang memotong kuku dan rambut begitu memasuki bulan Dzulhijah. Berikut ini penjelasan mengenai larangan potong kuku dan rambut.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Dalil Larangan Memotong Rambut dan Kuku

Potret Ramainya Pasar Ternak di Pakistan Jelang Idul Adha
Seorang pedagang ternak menggiring seekor sapi di pasar ternak menjelang perayaan Idul Adha di kota pelabuhan Karachi, Pakistan (1/7/2022). Idul Adha merupakan salah satu hari raya umat Islam di dunia yang identik dengan penyembelihan hewan kurban bagi yang mampu. (AFP/Asif Hassan)

Dalil larangan memotong rambut dan kuku ini berdasar hadis tersebut berbunyi:

 إذا رأيتم هلال ذي الحجة، وأراد أحدكم أن يضحي، فليمسك عن شعره وأظفاره

“Jika kalian melihat hilal Zulhijah, dan di antara kalian ada yang ingin berkurban, maka hendaklah dia menahan (tidak memotong) sebagian rambutnya dan kukunya (HR. Muslim).

Berdasarkan Fatwa Tarjih, hadis di atas memberikan keterangan bahwa shahibul kurban tidak diperkenankan untuk memotong kuku dan rambut. Jadi, kata ganti (dhamir) “hu” dalam hadis ini tidak kembali ke hewan kurban, melainkan ke shahibul kurban.

Hal ini diperkuat dengan hadis lain yakni:

“Aku diperintah untuk menjadikan hari kurban sebagai hari raya yang Allah Azza wa jalla jadikan untuk umat ini, ” lalu seseorang berkata; bagaimana pendapatmu jika aku tidak mendapatkan kecuali hewan betina untuk diambil susunya, apakah aku menyembelihnya, beliau bersabda: “Tidak, tapi potonglah rambutmu, kukumu, kumismu dan bulu kemaluanmu maka itu adalah kesempurnaan kurbanmu disisi Allah Azza wa jalla.”

Hadis di atas menginformasikan bahwa kuku dan rambut yang tidak dipotong atau dicukur merujuk kepada kuku dan rambut shahibul kurban, bukan kuku dan rambut hewan kurban.

Selain itu, hadis ini mengindikasikan bahwa membiarkan rambut dan kuku tumbuh sejak tanggal 1 Zulhijah dan kemudian mencukur dan memotongnya setelah penyembelihan hewan kurban merupakan bagian dari keutamaan dalam ibadah kurban. (Sumber: muhammadiyah.or.id).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya