Bolehkah Takziyah dan Antar Jenazah Nonmuslim ke Makam, Apa Hukumnya dalam Islam?

Bolehkah seorang muslim melayat jenazah nonmuslim, apa hukumnya dalam Islam

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Jul 2023, 20:30 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2023, 20:30 WIB
Ilustrasi melayat
Ilustrasi melayat. (Foto oleh cottonbro: https://www.pexels.com/id-id/foto/orang-orang-pohon-kedudukan-kelompok-10485631/)

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia adalah negara dengan penduduk yang majemuk. Bangsa ini terdiri dari berbagai suku, ras, dan agama.

Namun begitu, kerukunan di Indonesia sungguh luar biasa. Toleransi terjalin dengan apik.

Di Indonesia ada kebiasaan yang juga dianjurkan dalam Islam, yakni melayat atau takziyah. Ada kalanya, yang meninggal itu bukanlah seorang muslim.

Pertanyaannya, bolehkah kita melayat jenazah nonmuslim? Bahkan, ada kalanya kita juga dituntut mengantarnya ke kuburan, sebagaimana kebiasaan masyarakat Indonesia.

Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam?

 

Simak Video Pilihan Ini:

Hukum Takziyah Jenazah Nonmuslim

Dalam Fatwa Tarjih ditegaskan bahwa tidak ada larangan bagi orang Muslim melayat jenazah non-Muslim. Yang ada larangannya ialah mensholatkan dan mendoakan jenazah itu di kubur.

Larangan mensholatkan disebutkan dalam surat At Taubah ayat 84, sedang kebolehan melayat ke kubur bukan mendoakan, didasarkan pada Hadis riwayat Ahmad, Abu Dawud dan An Nasaiy.

“Dari sahabat Ali ra., ia berkata: “Aku mengatakan pada Nabi, bahwa pamanmu (Nabi) yang sudah tua dan sesat itu meninggal dunia”. Maka Nabi saw bersabda: “Pergilah engkau menguburkan bapakmu dan jangan berbuat apa-apa (yang sifatnya ibadah) sampai engkau datang padaku lagi”. Maka Ali berkata: “Akupun pergi mengkuburkannya kemudian aku datang kembali pada Rasulullah saw, yang menyuruh aku mandi dan aku didoakannya”. (Sumber:muhammadiyah.or.id)

Tim Rembulan

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya