Liputan6.com, Jakarta - Kurang dari dua pekan lagi, umat Islam menyambut tamu istimewa yang begitu dirindukan, Ramadan 2024. Ramadhan merupakan salah satu bulan yang dimuliakan dalam Islam.
Pada bulan Ramadhan, ada satu amalan yang tak ditemui pada bulan-bulan lainnya, yakni puasa Ramadhan. Hukum melakukan puasa Ramadan adalah fardu (wajib) atas setiap muslim lelaki dan perempuan yang akil-balig (sudah dewasa menurut ukuran kedewasaan syar’i).
Advertisement
Baca Juga
Melansir laman Muhammadiyah, kewajiban puasa Ramadhan itu ditegaskan dalam Al Baqarah ayat 183: “Wahai orang-orang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, supaya kamu bertakwa” (QS. Al Baqarah: 183).
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Asep Salahudin menerangkan bahwa puasa diwajibkan bagi semua muslimin dan muslimat yang mukallaf. Namun tidak semua mukallaf dalam kondisi siap menghadapi puasa. Ada beberapa yang diperbolehkan bahkan diharamkan untuk berpuasa pada bulan Ramadan.
Di antara kita, tentu ada yang utang puasa dengan berbagai penyebab. Karenanya, muslim wajib mengganti dengan qadha puasa Ramadhan maupun fidyah.
Terlebih, kini adalah akhir Sya'ban. Jika sudah datang Ramadhan, maka qadha itu hanya bisa dilakukan setelah datang Syawal dan setelahnya. Makanya, daripada telat, lakukan qadha secepatnya.
Simak Video Pilihan Ini:
Qadha dan Fidyah
Masih melansir laman yang sama, qadha atau mengganti puasa wajib di luar bulan Ramadan, diperuntukkan bagi mereka yang masih berpotensi sehat pada masa yang akan datang, misalnya, orang yang dalam perjalanan, wanita haid, dan lain-lain.
“Orang yang diberi keringanan (dispensasi) untuk tidak berpuasa, dan wajib mengganti (mengqadha) puasanya di luar bulan Ramadhan yaitu orang yang sakit biasa, dan orang yang sedang bepergian (musafir),” ucap Asep dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (01/03).
Fidyah atau memberi makanan pokok/uang tunai kepada orang miskin sebanyak puasa yang ditinggalkan, diperuntukkan bagi mereka yang dalam kondisi sangat berat (yutiqunahu), misalnya, lanjut usia, wanita hamil atau menyusui, dan lain-lain. Wujud fidyah yang dapat dikeluarkan dapat berupa 1) makanan siap saji; 2) bahan pangan sebesar satu mud; 3) uang tunai senilai satu kali makan.
“Orang yang boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah 1 mud (± 0,6 kg) atau lebih makanan pokok, untuk setiap hari. Orang yang tidak mampu berpuasa, misalnya karena tua dan sebagainya, orang yang sakit menahun, perempuan hamil, perempuan yang menyusui,” kata Asep.
Berikut ini adalah tata cara dan niat qadha puasa Ramadhan:
Advertisement
Lafal Niat Qadha Puasa Ramadhan
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya, “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”
Adapun qadha puasa disesuaikan dengan utang puasa Ramadhan. Contoh, tidak berpuasa lima kali pada Ramadhan, maka qadha puasanya pun sebanyak lima hari, tidak lebih tidak kurang.
Semoga Allah menerima uzur dan qadha puasa Ramadhan kita. Wallahu a‘lam.