6 Tersangka Khilafatul Muslimin di Jateng Dijerat Pasal Makar, dari Mana Saja?

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djuhandani mengatakan pihaknya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus organisasi Khilafatul Muslimin

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Jun 2022, 12:00 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2022, 12:00 WIB
Penggeledahan markas Khilafatul Muslimin Surabaya Raya di Jalan Gadel Madya Tandes. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Penggeledahan markas Khilafatul Muslimin Surabaya Raya di Jalan Gadel Madya Tandes. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Semarang - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djuhandani mengatakan pihaknya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus organisasi Khilafatul Muslimin di provinsi ini.

"Ada enam tersangka, empat di Brebes dan dua lainnya di Klaten," kata Djuhandani di Semarang, Senin, dikutip Antara.

Menurut dia, penyidikan terhadap kasus tersebut masih terus dikembangkan.

Keenam tersangka tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 107 KUHP tentang makar.

Selain itu, lanjut dia, para tersangka juga dijerat atas penyebaran berita bohong.

 

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Penyelidikan hingga Pencopotan Papan Nama

Sekretariat Khilafatul Muslimin di Pekayon, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Sekretariat Khilafatul Muslimin di Pekayon, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Liputan6.com/Bam Sinulingga)

Kombes Pol. Djuhandani mengatakan bahwa penyidik terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dalam penyidikan perkara ini, termasuk meminta keterangan ahli.

Ia menuturkan bahwa tindakan kepolisian di berbagai daerah dengan mencopoti papan nama organisasi Khilafatul Muslimin merupakan bagian dari upaya tegas kepolisian.

Ditegaskan pula bahwa penyelidikan juga terus dilakukan di berbagai daerah yang telah dilakukan pencopotan papan nama organisasi tersebut meski belum ada tersangka yang ditetapkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya