Modifikasi Energi lewat Gas Rawa, Masyarakat Jateng Tak Perlu Beli Elpiji dan Cukup Bayar Rp 20.000 per Bulan

Keberadaan instalasi gas rawa bakal menguntungkan masyarakat karena bisa menghemat sampai 72 persen penggunaan gas elpiji.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Jul 2022, 20:00 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi foto tabung Elpiji
Foto : Titoisnau

Liputan6.com, Semarang - Modifikasi gas energi melalui gas rawa dikembangkan di Jawa Tengah (Jateng). Keberadaan instalasi gas rawa bakal menguntungkan masyarakat karena bisa menghemat sampai 72 persen penggunaan gas elpiji.

Gas rawa atau biogenic shallow gas merupakan gas di lapisan batuan dangkal, yang terbentuk dari bakteri metagonik di lingkungan rawa yang anaerobik.

Menurut Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi, gas rawa yang dikembangkan di Jateng menjadi salah satu sumber energi alternatif yang ramah lingkungan dan bisa menggantikan elpiji.

"Pengembangan gas rawa ini juga menjadi bagian dari diversifikasi energi, mendorong ketahanan energi nasional," ujarnya seperti yang dikutip dari Antara, Selasa (12/7/2022).

Aplikasi gas rawa di sejumlah titik di Provinsi Jawa Tengah bisamendorong pembangunan ekonomi masyarakat setempat. Pada 2020, Dinas ESDM Jateng membangun instalasi gas rawa di Desa Bantar, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara, untuk 25 kepala keluarga. Kemudian, pada 2021, pemanfaatan diperluas menjadi 100 kepala keluarga dengan instalasi terjauh sepanjang 600 meter.

Ia menyebutkan penggunaan gas rawa ini bisa menghemat hingga 72 persen biaya elpiji dengan asumsi setiap bulan masyarakat menggunakan tiga tabung elpiji seharga Rp23 ribu per tabung. Kebutuhan pemeliharaan alat instalasi gas rawa didapatkan dari sumbangan masyarakat yang menggunakan gas rawa tersebut.

“Dengan cukup membayar Rp 20.000 per bulan, masyarakat bisa menggunakan gas tersebut untuk kebutuhan sehari-hari maupun industri rumahan,” ucapnya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya