Liputan6.com, Yogyakarta - Pengajuan pencatatan hak cipta bidang seni lukis masih minim. Akibatnya potensi pemalsuan lukisan, penjiplakan, dan sebagainya masih tinggi dan merugikan pelukis.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mencatat pengajuan pencatatan hak cipta bidang seni lukis hanya 325 atau 0,6 persen dari total pencatatan hak cipta selama 2022.
Padahal, seni lukis merupakan salah satu dari karya seni rupa segala bentuk yang dilindungi dalam Undang-Undang Hak Cipta. Pelukis sebagai pencipta memiliki hak eksklusif yaitu hak moral dan hak ekonomi. Jadi, ketika karya ciptanya dimanfaatkan oleh orang lain maka harus ada izin dari penciptanya.
Advertisement
Baca Juga
Untuk itu, perlu diberikan pemahaman kepada masyarakat bagaimana pentingnya kesadaran diri dalam masyarakat untuk menghargai hasil karya lukis dan pentingnya Pencatatan akan Hak Cipta sehingga pencipta karya seni Lukis mendapatkan penghargaan atas karyanya dari masyarakat.
Persoalan itu melatarbelakangi DJKI Kemenkumham menyelenggarakan Webinar IP Talks POP HC “Ekspresikan Imajinasimu dan Lindungi Karyanya”, Jumat (19/8/2022) pukul 09.00 WIB. Untuk mengikuti webinar ini dapat melakukan registrasi di bit.ly/IPTalksKaryaLukis atau melalui live streaming di youtube @DJKI Kemenkumham.
Kegiatan ini menghadirkan berbagai pembicara dari praktisi dan pakar/expert di bidang terkait, antara lain Astuti Kusumo (Seniman/Pelukis), Amir Sidharta (SIDHartA Auctioneer / Kurator Museum), Dr. Inda Citraninda Noerhadi, SS.,MA. (Direktur Cemara 6 Galeri-Museum), Anggoro Dasananto, S.H. (Direktur Hak Cipta dan Desain Industri). Webinar yang dimoderatori Emil Faizza ini terbuka untuk umum dan sangat tepat diikuti oleh para pengusaha, peneliti atau akademisi, instansi-instansi terkait pelindungan kekayaan intelektual, praktisi, konsultan kekayaan intelektual, hingga pemilik objek kekayaan intelektual.
Melalui webinar ini akan dipaparkan upaya-upaya yang dilakukan agar para pelukis beserta ekosistem pendukungnya mendapat manfaat atas hak-hak karya, serta untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pelindungan hukum hak cipta, utamanya di bidang karya seni lukis.