Polemik Hak Cipta, PKB: Direct License Berpotensi Picu Ketidakpastian Hukum

Ketua Komisi X DPR RI periode 2019-2024 ini menilai pengaturan hak cipta sebenarnya sudah diatur dalam UU 28/2014 tentang Hak Cipta.

oleh Tim News Diperbarui 24 Mar 2025, 22:04 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2025, 22:04 WIB
Sekretaris Steering Committee Muktamar PKB, Syaiful Huda
Ketua DPP PKB Syaiful Huda, Syaiful Huda. (Dok. PKB).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Perdebatan tentang hak cipta antara musisi tanah air memicu keprihatinan banyak kalangan. Ketua DPP PKB Syaiful Huda meminta perdebatan tersebut dikembalikan ke aturan hukum yang saat ini berlaku.

“Kami menilai terlepas dari berbagai kekurangan yang ada baiknya perdebatan ini dikembalikan ke aturan hukum yang berlaku yakni UU Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta. Dengan demikian perdebatan bisa lebih konstruktif dan tidak terjebak pada argumen ad hominem yang menyerang personal sehingga mengaburkan subtansi masalah,” ujar Syaiful Huda, Senin (24/3/2025).

Ketua Komisi X DPR RI periode 2019-2024 ini menilai pengaturan hak cipta sebenarnya sudah diatur dalam UU 28/2014 tentang Hak Cipta. Selain itu ada Peraturan Pemerintah (PP) 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik.

“Bahkan dalam PP 56/2021 diatur secara detail kewajiban bagi semua pihak yang menggunakan lagu dan musik sebagai layanan publik bersifat komersial untuk membayarkan royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait,” katanya.

Dalam PP 56/2021, lanjut Huda, juga diatur jenis layanan komersial yang harus membayar royalti kepada pemegang hak cipta lagu dan atau musik. Termasuk ditegaskan di PP tersebut jika pembayaran royalti tersebut harus melalui Lembaga Manajamen Kolektif Nasional (LMKN).

“Pasal 3 ayat (1) PP 56/2021 menjelaskan bahwa royalti dibayarkan oleh individu kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN),” ujarnya.

 

Promosi 1
Kinerja Tumpang Tindih

Kinerja Tumpang Tindih

Huda mengungkapkan selama ini memang ada keluhan terkait dengan kinerja LMKN. Bahkan pembentukan LMKN bentukan pemerintah ini sempat memicu polemik karena kinerjanya bisa tumpang tindih dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang didirikan oleh artis/musisi secara independen. “Selain itu LMK juga dikritik terkait dengan minimnya transparansi, ketidakjelasan basis data penggunaan lagu atau musik secara komersil, hingga prosentase 20% yang harus dibayarkan pemegang hak cipta ke LMK,” katanya.

Kendati kinerja LMK belum efektif, kata Huda bukan berarti para pihak membuat aturan baru seperti direct license yang saat ini lagi hangat dibicarakan. Menurutnya munculnya direct licensing ini berpotensi menciptakan hubungan tidak setara antara pemegang hak cipta dengan artis penyanyi.

“Harusnya perdebatan dikembalikan pada bagaimana mengoptimalkan LMKN atau LMK agar benar-benar memberikan royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta bukan kemudian membikin aturan baru di luar ketentuan yang sudah berlaku seperti direct licensing dalam performing rights,” katanya.

 

Perseteruan Royalti Hak Cipta

Untuk diketahui perseteruan tentang royalti hak cipta ini mencuat setelah penyanyi Agnes Monica digugat pencipta lagu Ari Bias karena dinilai menyanyikan lagu tanpa izin. Perkara ini kemudian bergulir ke Pengadilan Niaga. Dalam putusan bernomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST, Agnez kemudian dianggap melanggar hak cipta dan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Bias.

Menyikapi keputusan ini, Agnez Mo merasa diperlakukan tidak adil karena telah membayar royalti melalui LMKN. Polemik ini kemudian berlanjut dengan perpecahan dua kubu musisi yakni Aliansi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yang mendukung Ari Bias dan Vibrasi Suara Indonesia (Visi) yang mendukung Agnez Mo. AKSI ini dimotori oleh Ahmad Dhani dan Piyu Padi Reborn, sedangkan VISI digawangi beberapa penyanyi top Indonesia seperti Armand Maulana, Ariel Noah, hingga Bunga Citra Lestari (BCL).

Infografis

Infografis Macam-Macam Alat Musik Tradisional
Infografis Macam-Macam Alat Musik Tradisional. (Liputan6.com/Triyasni)... Selengkapnya
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya