Ketahui Pengertian dan Cara Daftar HAKI

HAKI merupakan singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Jul 2022, 06:00 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi Hak Cipta
Ilustrasi hak cipta. (Gambar oleh mohamed Hassan dari Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta Belum lama ini ramai kabar terkait salah satu artis ternama Baim Wong yang awalnya ingin mendaftarkan HAKI Citayam Fashion Week, meski kemudian akhirnya dibatalkan.

Sebenarnya apakah pengertian dari HAKI dan bagaimana cara daftar HAKI ini?

Sebelumnya, bagi pengusaha, pebisnis atau siapa pun yang memiliki merek dagang, desain produk, ide atau produk apa pun yang berkaitan dengan bidang perdagangan sebaiknya perlu didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual untuk mendapatkan HAKI.

Hal ini dilakukan demi melindungi merek dagang tersebut agar tidak digunakan oleh sembarang orang apalagi tanpa adanya izin.

Lantas, apakah HAKI itu?

HAKI merupakan singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual. HAKI ini digunakan untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual yang tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HAKI.

Satu hal yang perlu diketahui, adanya HAKI ini nantinya bisa dijadikan sebagai sumber penghasilan khususnya bagi pengusaha. Sebab, pemegang hak tersebut berhak mendapatkan royalti atas kepemilikan ide tersebut.

Jadi, segera urus bagi pengusaha yang belum mendaftarkan gagasan atau idenya agar memiliki HAKI. Lalu, bagaimana cara daftar HAKI?

Untuk mengetahuinya, berikut ini cara daftar HAKI seperti mengutip informasi dari laman dgip.go.id, Kamis (28/7/2022).

Syarat

1. Etiket/Label Merek

2. Tanda Tangan Pemohon

3. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil

4. Surat Pernyataan UMK Bermaterai - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil

Prosedur

1. Registrasi akun di merek.dgip.go.id

2. Kemudian klik tambah untuk membuat permohonan baru

3. Lalu pesan kode billing dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas

4. Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi SIMPAKI

5. Dilanjut mengisi seluruh formulir yang tersedia

6. Kemudian unggah data dukung yang dibutuhkan

7. Jika dirasa semua sudah diisi dengan benar, selanjutnya klik selesai

8. Permohonan diterima dan akan segera diproses

 

Cara Buat Akun

Hak Cipta
Hak Cipta (sumber: freepik)

Berikut ini cara registrasi akun di merek.dgip.go.id.

1. Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

2. Pilih ‘Permohonan Online’

3. Langkah 1 : Pilih tipe permohonan, masukkan Kode billing yang telah dibayarkan

4. Langkah 2 : masukkan Data Pemohon

5. Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)

6. Langkah 4 : diisi jika memiliki hak prioritas

7. Langkah 5 : masukkan Data Merek

8. Langkah 6 : masukkan Data Kelas dengan klik ‘Tambah’,

9. Langkah 7 : klik 'Tambah' untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan

10. Langkah 8 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)

11. Langkah 9 : Cetak Draft Tanda Terima

12. Klik ‘Selesai’

Sebagai informasi, biaya permohonan HAKI ini mencapai Rp 1,8 juta/kelas untuk umum dan Rp 500 ribu/kelas untuk para UMK.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya