Liputan6.com, Jakarta Dua Lipa meraih kemenangan hukum setelah gugatan hak cipta terhadap lagu hitnya, 'Levitating' resmi ditolak oleh pengadilan.
Gugatan ini diajukan sejak 2022 oleh L. Russell Brown dan Sandy Linzer, yang menuduh Dua Lipa menjiplak lagu mereka dari era disko.
Baca Juga
Namun, Hakim Katherine Polk Failla dari pengadilan New York menolak gugatan tersebut, dengan menyatakan bahwa kesamaan melodi tidak cukup untuk mendapatkan perlindungan hak cipta.
Advertisement
Putusan ini menjadi kemenangan kedua bagi Lipa dalam kasus serupa, setelah gugatan lain dari Artikal Sound System juga dibatalkan pada 2023. Dengan keputusan ini, Lipa terbebas dari tuntutan hukum yang telah berlangsung selama dua tahun.
Awal Mula Gugatan Hak Cipta
Masalah hukum ini bermula pada Maret 2022, ketika Dua Lipa menghadapi dua gugatan hak cipta terhadap Levitating. Gugatan pertama diajukan oleh grup reggae asal Florida, Artikal Sound System, namun kasus tersebut telah dibatalkan pada Juni 2023.
Gugatan kedua berasal dari Brown dan Linzer, yang menuduh bahwa melodi pembuka Levitating merupakan duplikasi dari lagu mereka. Mereka juga mengutip pernyataan Lipa di berbagai media yang mengakui bahwa ia terinspirasi dari musik era sebelumnya untuk menciptakan nuansa retro dalam lagu-lagunya.
Advertisement
Putusan Hakim
Hakim Katherine Polk Failla akhirnya memutuskan untuk menolak gugatan ini karena tidak menemukan dasar hukum yang kuat untuk klaim pelanggaran hak cipta.
Menurut hakim, kesamaan yang ada dalam lagu-lagu tersebut hanya mencakup elemen musik umum, seperti tangga nada menurun, yang tidak dapat dilindungi oleh hak cipta.
Ia juga merujuk pada kasus Structured Asset Sales, LLC v. Ed Sheeran—di mana Sheeran memenangkan gugatan atas dugaan plagiasi lagu Let’s Get It On, sebagai preseden bahwa kombinasi akor dan ritme tertentu tidak bisa dianggap sebagai ekspresi yang dilindungi.
Reaksi Pihak Penggugat
Meskipun pengadilan telah menolak kasus ini, penggugat menyatakan ketidakpuasannya terhadap putusan tersebut. Jason T. Brown, pengacara yang mewakili Linzer dan Brown, mengungkapkan bahwa mereka berencana untuk mengajukan banding.
Ia berpendapat bahwa ada perbedaan besar antara bagaimana musik dipahami secara akademis dalam analisis hukum dan bagaimana lagu itu benar-benar dirasakan oleh pendengar. Ia juga menyoroti bahwa semakin banyak kasus hak cipta yang diputuskan dengan fokus pada analisis teknis daripada pengalaman mendengarkan musik secara langsung.
Advertisement
Kasus Hukum Lain yang Masih Berjalan
Meskipun berhasil memenangkan gugatan ini, Dua Lipa masih menghadapi tantangan hukum lainnya terkait Levitating.
Pada 2023, produser Bosko Kante menggugatnya karena dugaan penggunaan rekaman talkbox tanpa izin dalam remix lagu tersebut. Hingga saat ini, perwakilan Lipa belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.
