Cara Kota Probolinggo Antisipasi Covid-19 Varian Omicron

Penerapan WFH bagi ASN maupun non ASN wanita yang sedang hamil berkaca pada kasus yang pernah dialami Kota Probolinggo tertinggi covid-19

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Jan 2022, 05:00 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2022, 05:00 WIB
Cara Kota Probolinggo Antisipasi Covid-19 Varian Omicron
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau PNS di Kota Probolinggo wajib memberlakukan WFH berdasarkan SE wali kota setempat

Liputan6.com, Jakarta Pemkot Probolinggi menerapkan WFH atau bekerja dari rumah bagi sebagian wanita ASN maupun non ASN yang sedang hamil di masa pandemi covid-19.

Penerapan aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 065/602/425.022/2022 tentang Pemberlakuan Bekerja dari Rumah atau WFH bagi ASN dan non-ASN khusus wanita hamil di masa pandemi COVID-19 untuk mengantisipasi menyebarnya varian omicron.

"ASN hamil wajib WFH Ini bagian dari kesiapan langkah antisipasi kami untuk mencegah menyebarnya kasus COVID-19 varian Omicron," kata Sekda Kota Probolinggo Ninik Ira Wibawati, saat memimpin rakor di aula Bakesbangpol Kota Probolinggo, seperti dilansir Antara, Kamis (27/1/2022).

Diketahui, pada tahun 2020, Kota Probolinggo pada tahun 2020 tercatat jumlah yang terkonfirmasi positif sebanyak 3.384 orang, lima orang hamil dan satu orang meninggal dunia.

Tren sangat meningkat tajam terjadi pada tahun 2021, dengan jumlah yang terkonfirmasi positif 3.384 orang, 45 orang hamil dan delapan orang meninggal dunia akibat COVID-19.

"Dalam surat edaran tersebut ada beberapa poin penting, yakni bagi ASN dan non-ASN wanita yang sedang hamil diimbau untuk melaksanakan WFH guna mengurangi penyebaran kasus COVID-19 varian Omicron yang berdampak pada kesehatan ibu dan janin. Kemudian mengurangi rapat-rapat fisik dan perjalanan dinas ke luar daerah dalam rangka menekan penyebaran COVID-19 varian Omicron," katanya.

Dia mengimbau seluruh kepala perangkat daerah untuk selalu memperhatikan penyebaran varian omicron di tempat kerjanya. Apabila ada yang terpapar, kepala perangkat daerah diperkenankan memberlakukan WFH dan WFO sesuai peraturan.

Sementara untuk ASN dan non-ASN yang lain agar tetap menjaga protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, salah satunya dengan menerapkan 5M.

“Saya minta dinkes dan diskominfo menyosialisasikan surat edaran itu terkait taat protokol kesehatan. Dinkes juga perlu mengagendakan acara dialog interaktif, seperti beberapa bulan yang lalu, terkait kasus omicron dan vaksinasi," katanya.

Saksikan video pilihan berikut ini

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya