Sopir Mendiang Vanessa Angel Sidang Perdana Tanpa Pengacara

Saat ditanya ketua majelis hakim terkait pengacara selama dia menjalani sidang atas kasus kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Jan 2022, 06:00 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2022, 06:00 WIB
Sopir Mendiang Vanessa Angel Sidang Perdana Tanpa Pengacara
Tubagus Jody (tengah), sopir Vanessa Angel yang telah ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut kini ditahan di Lapas Jombang. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta Tubagus Joddy, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jombang Jawa Timur. Namun, kehadiran Joddy tanpa di dampingi pengacara.

Saat sidang berlangsung, Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan sempat bertanya dan menawarkan kepada Joddy untuk didampingi pengacara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang Jawa Timur pun menunjuk kuasa hukum untuk mendampinginya.

Sopir mendiang artis Vanessa Angel sempat menyatakan maju sendiri dalam agenda sidang perdana tanpa didampingi kuasa hukum saat ditanya oleh ketua majelis hakim.

"Kalau, misalkan, pengadilan menunjuk penasihat hukum apakah bersedia didampingi penasihat hukum. Ini gratis, tidak perlu bayar, apakah bersedia? Nanti akan kami tunjuk," kata majelis hakim saat sidang perdana di PN Kabupaten Jombang, Kamis (28/1/2022) dilansir antara.

Bambang Setiawan juga menjelaskan, pengadilan negeri bekerja sama dengan Peradi serta koordinasi dengan Pos Bantuan Hukum. PN Kabupaten Jombang menunjuk kuasa hukum dari Pos Bantuan Hukum untuk mendampingi Tubagus Joddy selama menjalani sidangnya.

Bambang juga mengungkapkan dari perkara yang telah masuk itu, terdakwa di dalam berkasnya dijelaskan bahwa tidak mau didampingi dalam penyelidikan, termasuk saat di Polda Jatim dan Kejati Jatim.

"Namun, dalam persidangan yang bersangkutan mau didampingi oleh penasihat hukum. Jadi, kami akan buatkan penetapan, kami tunjuk untuk mendampingi terdakwa di persidangan," tutur Bambang.

Sementara itu, dalam proses tersebut akhirnya majelis hakim menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi terdakwa, yakni Eko Wahyudi. Ia pun langsung maju ke tempat duduk di PN Kabupaten Jombang, dalam sidang yang digelar secara daring itu.

Saat sidang, Joddy mengikuti proses sidang secara daring dari Lapas Kabupaten Jombang. Sidang tersebut juga digelar terbuka, namun tidak banyak peserta yang ikut sidang.

Saksikan video pilihan berikut ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya