Warga Jatim, Mengurus Paspor Kini Bisa dari Rumah

Mengurus paspor kini bisa dari rumah, bagaimana caranya?

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Jan 2022, 09:00 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi paspor
Ilustrasi paspor. (Photo on Freepik)

Liputan6.com, Jatim - Kanwil Kemenkumham Jawa Timur meluncurkan aplikasi Mobile Paspor (M-PASPOR) dan Elektronik Segah Tangkal (e-Cekal) Aplikasi tersebut memudahkan warga daerah itu mengurus paspor.

Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Wisnu Nugroho Dewanto mengatakan peluncuran itu untuk memudahkan warga mengurus paspor, pengisian data yang biasanya manual kini bisa dari rumah.

"Ada tiga prioritas jajaran imigrasi selama tahun 2022, yakni layanan mobile paspor atau M-PASPOR, ketersediaan data melalui elektronik cekal dan penegakan hukum keimigrasian yang pasti," katanya, Kamis (27/1/2022).

Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Isman menyebut aplikasi M-PASPOR adalah penyempurnaan dari layanan APAPO. M-PASPOR akan mempercepat dan mempermudah proses pengurusan paspor.

"Sebelumnya masyarakat harus mengisi form manual, sekarang sudah bisa dilakukan dari rumah," ujarnya.

Meski mudah dan cepat, Isman menegaskan bahwa pihaknya tetap memperhatikan aspek keamanan. Petugas akan tetap melakukan pengecekan ulang berkas atau persyaratan pengurusan paspor.

"Petugas kami masih tetap akan melakukan pengecekan ulang untuk memastikan bahwa pemohon memang berhak mendapatkan paspor," jelasnya.

Terkait e-Cekal, aplikasi ini akan mempercepat proses pengajuan cegah tangkal oleh satker imigrasi maupun aparat penegak hukum (APH). Sehingga pihak kejaksaan, kepolisian dan stakeholder yang mengajukan cekal bisa cepat tertangani.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya