Beli Tiket KA Wajib Pakai NIK atau Paspor per 26 Oktober 2021

Aturan penggunaan NIK dan paspor ini juga berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.

oleh Arief Rahman H diperbarui 19 Okt 2021, 17:15 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2021, 17:15 WIB
Pembelian tiket perjalanan Kereta Api harus menyertakan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) mulai 26 Oktober 2021. (Dok KAI)
Pembelian tiket perjalanan Kereta Api harus menyertakan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) mulai 26 Oktober 2021. (Dok KAI)

Liputan6.com, Jakarta - Pembelian tiket perjalanan Kereta Api harus menyertakan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) mulai 26 Oktober 2021. Aturan penyertaan NIK oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) ini untuk mendukung layanan publik.

Kebijakan ini berlaku bagi penumpang dewasa maupun anak-anak yang akan melakukan perjalan sejak tanggal yang ditetapkan tersebut. Sementara itu, bagi penumpang asing atau WNA wajib mencantumkan nomor identitas yang ada di paspor.

“Ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik,” kata VP Public Relations PT KAI Joni Martinus, dalam keterangan resmi, Selasa (19/10/2021).

Ia menyebut, aturan penggunaan NIK dan paspor ini juga berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.

Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding. Bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program Membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka pelanggan tersebut diminta untuk segera melakukan update data akunnya.

Update data dapat dilakukan melalui Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121 mulai 15 Oktober 2021. Adapun mulai 26 Oktober 2021, proses update data juga dapat dilakukan di Loket Stasiun atau aplikasi KAI Access.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Daftarkan NIK

Penumpang Kereta Api di Palembang Wajib Kantongi Surat Bebas Covid-19
Surat keterangan bebas Covid-19 wajib dimiliki oleh calon penumpang kereta api di Palembang (Dok. website PT KAI / Nefri Inge)

Lebih lanjut, Joni mengajak para pelanggan pengguna jasa kereta api untuk segera melakukan update, dengan mendaftarkan NIK yang terdiri dari 16 digit secara tepat, agar proses verifikasi berjalan dengan baik.

Sebelumnya, aturan wajib NIK ini juga sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal mulai tanggal 31 Agustus 2021.

“KAI mendukung kebijakan pemerintah yang mengupayakan Single Identity Number dalam mengakses pelayanan publik di transportasi kereta api. Diharapkan langkah ini akan semakin memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan keamanan kepada seluruh pelanggan,” tutup Joni.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya