Ulah Bejat Kakek Tua di Magetan, Setubuhi Gadis Retardasi Mental hingga Hamil

Usia kandungan gadis disabilitas intelektual itu pun kini memasuki bulan keempat.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Feb 2022, 00:10 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2022, 00:10 WIB
Pemerkosaan
Foto: Ilustrasi

Liputan6.com, Magetan - Seorang pria berusia lanjut di Kecamatan Kawedanan, Magetan harus meringkuk di balik jeruji besi usai menyetubuhi seorang remajayang mengalami retardasi mental atau disabilitas intelektual. Remaja berusia 16 tahun itu bahkan kini hamil 4 bulan.

Dari data yang diperoleh dari kepolisian, pria itu adalah Suparman berusia 53 tahun yang kesehariannya bekerja di peternakan babi di Kabupaten Magetan.

"Pelaku hendak melarikan diri dan akhirnya berhasil kita amankan dirumahnya. Korban diketahui hamil 4 bulan setelah keluarga korban memeriksa korban," kata Kasat Reskrim Polres Magetan, Iptu Rudy Hidajanto, Jumat (11/2/2022).

Rudy menjelaskan, pelaku yang kesehariannya bekerja di peternakan babi sering melihat korban bermain tidak jauh dari peternakan dan akhirnya korban diajak kenalan dan kemudian dirayu-rayu untuk diajak berhubungan intim.

"Pengakuannya pelaku tidak memaksa korban, hanya dirayu dan diberi iming-iming uang Rp50 ribu. Korban yang mengalami retardasi mental pun ditiduri oleh pelaku," kata Rudy.

 

Hasil Pemeriksaan

Dari hasil pemeriksaan, Kasat Reskrim Polres Magetan menjelaskan pelaku meniduri korban sebanyak delapan kali. Hubungan suami istri dilakukan pelaku pertama kali di gubuk sawah saat menjelang malam hari dan sisanya dilakukan di mess tidak jauh dari peternakan babi tempat pelaku bekerja.

"Pengakuan pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak delapan kali di dua lokasi berbeda,"jelasnya.

Dihadapan polisi, Pelaku mengakui semua perbuatannya. Tindakan bejat itu ia lakukan untuk memenuhi nafsunya bahkan pelaku juga telah mengetahui kalau saat ini korban tengah hamil empat bulan dan akan menganggap anak itu adalah anaknya sendiri.

"Semua perbuatannya pelaku akui. Saat ini pelaku telah ditahan di Mako Polres Magetan," tegas Rudy.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan ke dua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya