Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Tulung Agung Cicil Pengembalian Uang Kerugian Negara

Pada pembayaran kali ini tersankga membayar Rp342 juta dari total Rp2,4 miliar kerugian negara.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Feb 2022, 16:00 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2022, 16:00 WIB
Uang Ratusan Juta dan Sejumlah Dokumen Disita KPK
Petugas menunjukkan barang bukti hasil OTT Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021). KPK menyita uang Rp362.500.000, dan sejumlah dokumen. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Tulungagung - Direktur PT Kia Graha berinisial AK yang menjadi tersangka korupsi proyek pelebaran jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp327 juta.

"Ini merupakan pengembalian kesekian kalinya dari total uang kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung Agung Tri Radityo di Tulungagung, Sabtu (20/2/2022).

Jumlah uang yang sudah disetor AK sebagai cicilan pengembalian uang kerugian negara saat ini sebesar Rp2 miliar. Masih ada kekurangan sebesar Rp433 juta.

"Tersangka menyatakan kesanggupannya untuk mengembalikan dengan cara mencicil (pembayaran bertahap hingga lunas)," ujarnya.

Dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara dari empat proyek itu sebesar Rp2,4 miliar. AK menyerahkan sendiri uang pengembalian tersebut ke Kejari Tulungagung, yang kemudian dititipkan ke rekening penitipan barang bukti.

"Nanti pada proses persidangan diperhitungkan sebagai uang pengganti," kata Agung.

Pengembalian kerugian negara ini merupakan kewajiban tersangka. Pihaknya tak akan memaksa tersangka untuk mengembalikan.

"Secara otomatis yang bersangkutan mengembalikan (kerugian negara), akan berpengaruh dalam tuntutan," ujar Agung.

 

Proses Hukum tetap Lanjut

Menurut Agung, pengembalian uang kerugian negara bakal berpengaruh terhadap tuntutan hukum. Meski begitu pengembalian ini tak menghentikan proses hukum yang berjalan, ujarnya.

Dijelaskan, dugaan korupsi di lingkup Dinas PUPR ditemukan Kejari Tulungagung setelah menemukan bukti petunjuk adanya kelebihan bayar pada proyek pelebaran empat ruas jalan di Tulungagung, sehingga menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.

Empat ruas jalan bagian pada proyek tahun anggaran 2018 yang diduga menjadi objek korupsi adalah Jeli-Picisan, Sendang-Penampihan, Boyolangu-Campurdarat, dan Tenggong-Purwodadi.

Keempat ruas jalan itu dilakukan oleh satu pelaksana. Akibat pengurangan spesifikasi jalan ini, menurut dia, kualitas jalan menjadi jelek.

Jalan yang seharusnya kuat selama puluhan tahun, dalam tiga tahun sudah rusak. Untuk menguji kualitas jalan ini, pihaknya menggandeng ITN Malang.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya