Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap AH (24) atas dugaan pencurian dan penggelapan uang Rp138 juta. Pelaku merupakan orang kepercayaan korban dalam sebuah pekerjaan. Uang tersebut digunakan pelaku untuk membayar pinjaman online (pinjol).
Kanit Reskrim Unit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar menjelaskan, penangkapan AH berawal dari laporan yang dibuat korban BFA pada Maret 2025 di Polres Metro Jakarta Selatan.
Advertisement
“Penarikan uang dilakukan AH sejak Agustus 2024 sampai Februari 2025. Pelapor mulai curiga hingga akhirnya Maret 2025 melaporkan anak buahnya, AH,” terang Igo Fazar Akbar didampingi Kasubnit Vice Control IPDA Adithya Aji Pratama dan tim opsnal, Senin (17/3/2025).
Advertisement
Igo menjelaskan, awalnya korban BFA curiga kepada AH dikarenakan pada saat mengecek rekening bank, terdapat penarikan uang dalam jumlah besar.
“Ada transaksi uang masuk yang diakui oleh terlapor digunakan untuk pembayaran pinjol.” sambung AKP Igo.
Karena curiga, korban BFA mengecek melalui cetak rekening koran bank dan kartu ATM yang dipegang oleh terlapor.
“Setelah dicek ditemukan terdapat penarikan uang dengan total Sebesar Rp138.089.994. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan AH ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti.” Jelasnya.
Setelah dilakukan penelusuran, AH diamankan pada Minggu 16 Maret 2025 Pukul 01.00 WIB di Jalan Mayjen Sungkono, Tulungagung, Jawa Timur.
Alasan Pelaku Gelapkan Uang
Setelah menjalani pemeriksaan, diketahui bila pelaku nekat mencuri dan menggelapakan uang tersebut karena tidak mendapat pinjaman dari bosnya.
Barang bukti yang diamankan yakni 1 handphone Oppo Reno F5 silver, dan satu kartu ATM. AH dijerat dengan pasal pencurian dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dan 372 KUHP.
Advertisement
Infografis
