Liputan6.com, Malang - Video penganiayaan berdurasi 28 detik viral di berbagai platform media sosial sejak beberapa hari terakhir. Belakangan diketahui video tersebut terjadi di Jalan Anggrek Desa Donowarih, Kecamatan Karang Ploso, Kabupaten Malang.
Video pendek itu memperlihatkan aksi seorang pria yang tega menganiaya seorang perempuan dengan cara menamparnya di bagian wajah serta berusaha merampah telepon genggamnya. Berdasarkan informasi yang diterima pria tersebut berinisial CSA (20) sementara perempuan yang merupakan kekasihnya itu berinisial EY (22).
Kapolsek Karangploso AKP Syamsul Hidayat membenarkan ihwal kejadian dalam video viral tersebut. Dia mengatakan bahwa kejadian itu terjadi pada Minggu (20/2/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Advertisement
"Iya betul kejadiannya di wilayah hukum kami. Tapi korban tidak membuat laporan polisi lantara keduanya ada hubungan asmara," kata Syamsul, Selasa (22/2/2022).
Meski tak membuat laporan polisi, penyidik tetap mengarahkan EY untuk menjalani visum. Keduanya juga dipanggil ke Polsek Karangploso untuk menjalani pemeriksaan usai video penganiayaan itu viral.
"Dipanggil untuk klarifikasi saja," terangnya.
Sepakat Damai
Saat itu, orangtua sepasang kekasih itu juga mendatangi Polsek Karangploso. Kedua belah pihak lalu meminta pihak kepolisian untuk menyelesaikan insiden tersebut secara kekeluargaan.
“Korban dan orang tuanya tidak melakukan tuntutan secara hukum dan meminta untuk diselesaikan dengan cara kekeluargaan,” jelasnya.
Setelah dilakukan mediasi, kedua pihak menyepakati untuk membuat pernyataan permohonan maaf. Aksi penganiayaan tersebut diduga dilatarbelakangi rasa cemburu pelaku terhadap korban.
"Pelaku juga sudah meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi lagi. Serta telah membuat video klarifikasi dan permohonan maaf kepada keluarga dan masyarakat pada umumnya," Syamsul memungkasi.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement