86 Pekerja Migran Ilegal Ditangkap di Sumut, Ada yang Dari Jatim

Puluhan pekerja migran indonesia ilegal itu rencananya akan dibawa ke Malaysia untuk dipekerjakan.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Mar 2022, 11:00 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2022, 11:00 WIB
Penyelundupan PMI Ilegal di Sumut (Liputan6.com/istimewa)
Penyelundupan PMI Ilegal di Sumut (Liputan6.com/istimewa)

Liputan6.com, Asahan - Direktorat Polairud Polda Sumatera Utara menangkap 86 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Kabupaten Asahan. Puluhan PMI ilegal itu rencananya akan dibawa ke Malaysia untuk bekerja tanpa disertai dokumen yang lengkap. 

"Polda Sumut berhasil meringkus 86 orang PMI ilegal yang akan dikirim ke luar negeri," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam keterangan tertulis, Jumat (4/3/2022) seperti dilansir Antara. 

Hadi menyebutkan, sebelumnya Dit Polairud dan Ditreskrimsus Polda Sumut juga berhasil mengungkap kasus pengiriman PMI ilegal di Kabupaten Batubara. Hadi memastikan bahwa Polda Sumut akan terus berupaya untuk mengantisipasi penyelundupan PMI ilegal. 

"Polda Sumut sangat atensi terhadap kasus PMI ilegal tersebut," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Polairud Polda Sumut Kombes Pol Toni Ariadi Effendi mengatakan terungkapnya kasus PMI ilegal tersebut atas laporan dari masyarakat.

"Ada dua kasus PMI ilegal yang berhasil kita ungkap yakni Minggu (24/1) di Kwala Bagan Asahan dan Selasa, (1/2) di Sei Sarang Olang, Kabupaten Asahan," ucapnya.Toni mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, Ditpol Airud meringkus 86 PMI.Ketika personel tengah melaksanakan patroli di Perairan Sei Sarang Olang, Kabupaten Asahan.

"Sebanyak 86 PMI yang ditangkap itu berada sebuah kapal dalam kondisi bocor.Beruntung PMI tersebut berhasil diselamatkan dan tidak tenggelam di tengah laut," jelasnya.

 


Dari Berbagai Provinsi

Penyelundupan PMI Ilegal di Sumut (Liputan6.com/istimewa)
Penyelundupan PMI Ilegal di Sumut (Liputan6.com/istimewa)

Ia menyebutkan, sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka yakni AN (33) nahkoda, AP (34) ABK, S (38) ABK, IH (31) ABK, Z (38) ABK, dan MF (23) ABK).

"Sedangkan dalam pengungkapan PMI di Perairan Kwala Bagan Asahan, Dit Polairud menetapkan tiga orang tersangka yakni ZM (40) nahkoda, H (44) ABK, dan LI (35) ABK," katanya.

Direktur Polairud menambahkan, ke 86 PMI ilegal yang ditangkap itu berasal dari berbagai daerah yaitu NTB, Jawa Timur, Jawa Barat, Madura, Lampung, Bengkulu, Jambi, dan Sumatera Utara.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap 86 PMI ilegal itu, sebanyak 23 orang mempunyai pasport. Ditpolairud Polda Sumut akan koordinasi dengan Imigrasi untuk mencabut pasport milik PMI tersebut," katanya.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya