TPPU Eks Bupati Probolinggo, KPK Periksa Politisi Nasdem hingga Pejabat Pemkab

KPK memanggil Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta Wibi Adriano untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan pencucian uang eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Mar 2022, 01:00 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2022, 01:00 WIB
FOTO: Ekspresi Bupati Nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari Usai Jalani Sidang Lanjutan
Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari usai menjalani sidang lanjutan yang digelar secara dalam jaringan dari Pengadilan Tipikor Surabaya, Gedung KPK Jakarta, Rabu (23/2/2022). Puput merupakan terdakwa dugaan suap seleksi jabatan di Kabupaten Probolinggo. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta Wibi Adriano untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan itu terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi yang menjerat tersagka Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih Jakarta, dipanggil hari ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Ali menjelaskan, keterangan Wibi dibutuhkan untuk mendalami perkara. Karena itu, pihaknya berharap agar yang bersangkutan memenuhi panggilan.

"KPK berharap dia bisa hadir," jelas Ali.

Selain Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta Wibi Adriano, KPK juga memanggil empat saksi lainnya dari lingkup Pemkab Jember. Keempat saksi itu diperiksa di Polres Probolinggo pada Selasa (8/3/2022). 

Mereka adalah Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo Jurianto, PNS pada Kecamatan Tegal Siwalan Leisa Citrapurnama, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo Juwono Praetijo Utomo, dan Kasubag Perencanaan PUPR Kabupaten Probolinggo Nanang Wijanarko.

"Dikonfirmasi mengenai banyaknya penerimaan sejumlah uang untuk tersangka PTS dan kawan-kawan yang diduga sebagai penerimaan gratifikasi dari berbagai pihak di Pemkab Probolinggo," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

 

Pencucian Uang

OTT Bupati Probolinggo, Uang Ratusan Juta dan Sejumlah Dokumen Disita KPK
Petugas menunjukkan barang bukti hasil OTT Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021). KPK menyita uang Rp362.500.000, dan sejumlah dokumen. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) bersama suaminya Hasan Aminuddin (HA) tersangka penerimaan gratifikasi dan TPPU. Kasus ini pengembangan dari kasus suap mutasi jabatan di Pemkab Probolinggo.

Dalam kasus mutasi jabatan, selain Puput dan suami, KPK juga menjerat 20 orang lainnya. Sebanyak 18 orang dijerat sebagai tersangka pemberi suap. Mereka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).

Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD). 18 orang, ini sebagai pihak yang nanti akan menduduki pejabat kepala desa.

Sementara sebagai penerima, yakni Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Porbolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Modus dilakukan Puput sebagai Bupati adalah dengan memanfaatkan kekosongan jabatan untuk melakukan tindak pidana korupsi. Puput mematok harga Rp 20 juta untuk satu jabatan. Dalam hal ini, Puput berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan yang kosong sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya