Curiga Istri dan Mertuanya Meninggal Disantet, Pria Bangkalan Bunuh Paman Sendiri

Kecurigaannya semakin menjadi setelah istri dan mertunya meninggal di waktu yang nyaris bersamaan.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Mar 2022, 20:00 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)

Liputan6.com, Bangkalan - N (45), warga Kecamatan Tanjung Bumi, Kecamatan Bangkalan nekat menghabisi nyawa pamannya sendiri. Dia menuduh pamannya itu telah menyantet istri dan mertuanya hingga keduanya meninggal diwaktu yang nyaris bersamaan. 

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengatakan bahwa setelah istri dan mertua pelaku meinggal, dia lalu merencanakan pembunuhan tersebut lantaran menganggap pamannya itulah yang menyantet keduanya hingga meninggal dunia.

"Korban adalah NA (62). Pelaku kemudian merencanakan untuk membunuh korban menggunakan sebilah kayu,” kata Sigit, Jumat (11/3/2022).

Pelaku dan pamannya itu sebenarnya memiliki kedekatan emosional yang cukup erat. Pasalnya keduanya sering beraktivitas bersama dalam keseharian mereka, termasuk saat mencari pakan ternak di sawah dan kebun yang berada di sekitar kampung mereka tinggal.

Suatu waktu, keduanya pergi mencari pakan ternak di salah satu areal persawahan. Melihat kondisi sekitar yang cukup sepi, N lalu menghantam kepala bagian belakang pamannya itu dengan sebilah kayu hingga terkapar. 

"Pamannya langsung tersungkur saat dipukul di bagian belakang kepalanya," terang Sigit.

Diselimuti dendam yang mendalam, N pun terus menghantam pamannya itu hingga akhirnya dia meninggal dunia. Usai memastikan korban tak lagi bernyawa N lalu pergi melarikan diri. 

"Kemudian keluarga mencari korban karena tidak pulang hingga sore. Alhasil korban ditemukan tergeletak tak bernyawa dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi," tambahnya.

Menerima laporan tersebut, pihak kepolisian pun lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap bahwa pelaku pembunuhan tersebut adalah keponakan korban sendiri. Atas pebuatannya itu, N pun dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," Sigit memungkasi. 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya