Liputan6.com, Banjarbaru - Setelah dilakukan rekonstruksi pembunuhan Juwita (23), jurnalis media online di Banjarbaru Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Sabtu (5/4/2025), kini proses hukumnya dilimpahkan dari Detasemen Polisi Militer Pangkalan Angkatan Laut (Denpom Lanal) Banjarmasin, ke Oditural Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin di gedung Mustafa Ideham Mako Lanal Banjarmasin, Selasa (8/4/2025).
Tersangka Jumran merupakan prajurit TNI AL Kelasi Satu, anggota Lanal Balikpapan beserta 46 barang bukti dibawa oleh Odmil III-15 Banjarmasin. Di kesempatan sama, penyerahan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksma I Made Wira Hady, didampiingi Komandan Detasemen Polisi Militer Pangkalan Angkatan Laut (Dandenpomal) Banjarmasin Mayor Laut (p) Saji Wardoyo, Danlanal Banjarmasin dan Balikpapan.
Baca Juga
Mewakili pimpinan, Kadispenal menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Ia kemudian menyebutkan motif Jurmran menghabisi Juwita dengan mempiting dan mencekek leher korban.
Advertisement
"Bahwa motifnya adalah tidak mau menikahi, kemarin rekonstruksi 33 reka adegan tidak menghilangkan kejadian-kejadian sebelumnya," sebut Laksma I Made Wira Hady kepada wartawan.
Adapun adengan yang tidak dilakukan rekanya, ia menyebutkan hal tersebut nantinya akan diungkap pada pembuktian di persidangan. Hal ini tentunya berdasarkan dengan alat bukti, termasuk dengan pengecekan tes DNA.
Dengan pelimpahan yang dilaksanakan hari ini merupakan komitmen TNI AL untuk menindak tegas terhadap tersangka. Ini juga bertujuan untuk memberikan gambaran secara jelas dan serius untuk menyelesaikan dengan terbuka dan transparan.
Sementara itu, Denpomal Banjarmasin Mayor Laut (p) Saji Wardoyo menyebutkan, pihak penyidik telah bekerja secara intensif, maraton, dan cepat dengan memeriksa 11 saksi. Termasuk menyita kurang lebih 46 barang bukti yang terkait dengan perkara ini.
"Di antaranya 1 unit mobil Daihatsu Senia warna hitam, 1 unit sepedang motor Yamaha Frigo warna hitam, baju dan celana yang digunakan oleh tersangka saat melakukan tindak pidana, dan lain-lainnya," sebut Denpomal Banjarmasin.
Dari hasil penyidikan, didapat fakta bahwa benar tersangka telah terbukti melakukan perbuatan pembunuhan berencana. Beberapa perencanaan yang dilakukan tersangka adalah dengan memperkirakan waktu, berhasilnya berangkat menggunakan bus dari Balikpapan menuju Banjarmasin pada 21 Maret 2025, sedangkan kembalinya menggunakan pesawat dari Banjarmasin ke Balikpapan pada 22 Maret 2025.
Kemudian tersangka menyewa mobil rental sebagai sarana transportasi dan tempat untuk melakukan aksinya. Selain itu juga, tersangka membeli sarung tangan dengan tujuan untuk menghilangkan jejak, serta masker untuk menutupi wajah agar tidak ada yang mengenali terutama saat meninggalkan Banjarbaru.
"Tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban secara sendiri, perbuatan dilakukan dengan cara memiting leher korban, kemudian mencekik leher korban, semua perbuatannya itu dilakukan di dalam mobil yang terparkir di TKP," ujarnya.
Ia menyebutkan, setelah penyidik melakukan proses pemeriksaan saksi, tersangka dan penyitaan barang bukti. Selanjutnya pada tanggal 5 April 2025, sekira pukul 12.45 Wita, penyidik telah melaksanakan rekonstruksi kejadian di tempat perkara.
"Dengan adanya rekonstruksi tersebut, maka membuat perkara ini semakin terang benderang, dari keterangan tersangka dikaitkan dengan keterangan saksi dan barang bukti yang ada maka menjadi dugaan motifasi tersangka menghilangkan nyawa korban adalah tersangka tidak mau bertanggung jawab untuk menikahi korban," jelasnya.
Turut hadir sebagai undangan pada pelimpahan berkas dan tersangka ini, Ketua PWI Kalimantan Selatan Zainal Helmie, Tim Kuasa Hukum, serta keluarga korban.