Liputan6.com, Kediri - Polisi menggerebek rumah yang menjadi pabrik pembuatan bubuk petasan di Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap tiga pemuda dan 17 kilogram barang bukti bubuk petasan siap edar.
Kapolsek Wates, AKP Suharyanta membenarkan ihwal penggerebekan tersebut. Dia menyebutkan ketiga pemuda yang ditangkap dalam penggerebekan itu adalah Dipa Yudha Purnama (19), Muhammad Nur Arifin (22) dan Nurdin Sulaiman (20).
Advertisement
Baca Juga
"Iya betul, pengungkapan ini setelah kami menerima laporan dari masyarakat," kata Suharyanta, Minggu (10/4/2022).
Suharyanta menjelaskan bahwa selain mengamankan barang bukti 17 kilogram bubuk petasan yang dibungkus dalam 34 kantong berbeda, Unit Reskrim Polsek Wates juga mengamankan barang bukti lain berupa bahan-bahan untuk meracik bubuk petasan.
"Seperti KCL-O3, belerang, alumunium powder, bubuk hitam, timbangan, kantong plastik dan drum yang digunakan untuk meracik bubuk petasan," imbuhnya.
Kronologi Pengungkapan
Suryanta menjelaskan bahwa pengungkapan pabrik rumahan bubuk petasan ini bermula dari tertangkapnya Nurdin Sulaiman yang sedang bertransaksi jual beli bubuk petasan. Setelah diperiksa Nurdin Sulaiman kemudian mengungkapkan bahwa dia beraksi tak hanya seorang diri.
"Saat Nurdin Sulaiman kita tangkap, kita sita 8 kilogram barang bukti. Dari dia kita terus mengembangkan kasus ini," jelasnya.
Dari hasil pengakun Nurdin Sulaiman, Unit Reskrim Polsek Wates kemudian mendatangi pabrik rumahan bubuk petasan di Desa Blabak dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya dengan barang bukti 9 kilogram bubuk petasan siap edar.
"Setelah dikembangkan, petugas kami kemudian meluncur ke Desa Blabak dan berhasil menangkap 2 pembuat bubuk petasan, yakni Dipa Yudha dan Nur Arifin dan menyita 9 kilogram bubuk petasan siap edar," jelas Suharyanta.
Dari hasil pemeriksaan kepada para pelaku, bubuk petasan tersebut dijual dengan harga Rp200 ribu per kilogramnya. Para pelaku dan barang bukti itu pun kini telah diamankan di Polsek Wates.
"Meraka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara," sebutnya memungkasi.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement