Liputan6.com, Bojonegoro - 280 narapidana yang merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro diajukan untuk mendapat remisi Idulfitri 1443 Hijriah. Remisi yang diberikan merupakan pengurangan masa tahanan hingga remisi untuk langsung bebas.
Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Rony Kurnia menjelaskan bahwa pengurangan masa tahanan atau Remisi Khusus I diberikan kepada narapidana 277 narapidanan, sementara tiga narapidana lainnya diajukan untuk langsung bebas atau Remisi Khusus II.
Advertisement
Baca Juga
"Narapidana yang mendapat remisi di antaranya tiga orang perempuan yang terlibat pidana khusus dengan hukuman diatas 5 tahun,” ujar Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Rony Kurnia, Kamis (21/4/2022).
Sementara dari ratusan warga binaan yang mendapat remisi hari raya itu salah satunya merupakan seorang napi teroris (napiter) asal Banyuwangi yang merupakan limpahan dari Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat. Napi teroris tersebut mendapat remisi setelah dia menyatakan ikrar setia kepada NKRI.
"Remisinya diberikan kepada para napi mulai 15 hari hingga 2 bulan. SK remisinya akan keluar 7 hari menjelang lebaran," terangnya.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, jumlah warga binaan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro sebanyak 472 orang dengan rincian, 409 orang nara pidana dan jumlah tahanan sebanyak 63 orang. "
"Dari jumlah tersebut, untuk napi korupsi ada 10 orang dan 4 orang tahanan. Mereka yang terlibat kasus korupsi tidak ada remisinya karena harus bayar denda pengganti," pungkasnya.
Simak juga video pilihan berikut ini: