Akal-akalan Pengasuh Ponpes di Banyuwangi demi Cabuli 6 Santriwatinya

Pengasuh ponpes tersebut merapalkan doa dan mengatakan bahwa dirinya sudah sah menjadi suami dari santrinya tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Jun 2022, 00:00 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2022, 00:00 WIB
Keluarga Serahkan Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP Deli Serdang ke Polisi
Ilustrasi pencabulan. Foto: Ist/Kriminologi.id

Liputan6.com, Banyuwangi - FZ, pengasuh sekaligus pemilik salah satu pondok pesantren di Banyuwangi yang dilaporkan telah mencabuli dan memerkosa enam santriwatinya ternyata memiliki banyak modus operandi untuk menjalankan aksi bejadnya. Salah satunya adalah berdalih telah menikahi santriwatinya. 

Anehnya prosesi pernikahan itu dilakukan tanpa wali nikah, penghulu maupum saksi nikah. FZ hanya merapalkan doa-doa dan memberitahukan kepada santriwatinya bahwa dirinya telah sah menjadi suami santriwatinya tersebut dan bisa melakukan hubungan badan. 

Priyo Presetyo, salah satu keluarga korban, mengaku informasi tersebut dia dapatkan setelah menanyai korban. Korban yang terpedaya pun hanya bisa pasrah saat FZ melakukan aksi bejatnya. 

"Dia cuma merapalkan doa dan mengatakan bahwa santrinya itu sudah sah menjadi istrinya makanya bisa berhubungan badan," kata Priyo, Jumat (24/6/2022). 

Setelah melakukan aksinya itu, FZ lalu memberi tahu santriwatinya tersebut bahwa dirinya telah mendapat berkah karena apa yang ia lakukan adalah suatu panggilan. Tak hanya itu ia juga mengancam santriwatinya tersebut agar tidak memberitahukan hal tersebut kepada siapapun. 

"Dia bilang begini ke korbannya, itu sudah panggilan berkah. Pokoknya kamu nurut aja jangan kasih tahu ke siapapun nanti saya marah, kamu tahu kan kalau saya marah gimana," terangnya menirukan. 

Bakal diperiksa Polisi

Ilustrasi Pelecehan Pencabulan Anak
Ilustrasi Pelecehan Seksual/Pencabulan. (Freepik/Jcomp)

FZ, pengasuh sekaligus pemilik salahsatu pondok pesantren di Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi dilaporkan ke polisi atas dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap santriwatinya. FZ dilaporkan mencabuli sedikitnya 6 santriwatinya. 

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarna Praja membenarkan ihwal pelaporan tersebut. Dia menyebutkan bahwa pelaporan itu dibuat sejak pekan lalu dan kini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi.   

"Memang sejak minggu lalu kami menerima laporan persetubuhan anak di bawah umur dan pencabulan. Kita tingkatkan menjadi penyidikan," kata Agus, Kamis (23/6/2022). 

Dia menyebutkan bahwa hingga kini pihaknya telah meminta memeriksa sedikitnya 8 orang saksi. Selain itu para korban juga telah diminta untuk melakukan visum. 

"Sudah kami periksa. Korban ada 5 orang dan beberapa saksi yang kami periksa," tegasnya.

Dari pengakuan para saksi, lanjutnya, aksi bejad FZ dilakukan di luar jam pelajaran. Modusnya adalah dengan memaksa para korban untuk masuk ke dalam sebuah kamar lalu dia memerkosa dan mencabuli santriwatinya yang masih di bawah umur. 

"Mereka dipanggil ke dalam ruangan seperti kamar yang kemudian dikunci. Pelaku kemudian melakukan pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur. Rata-rata umur 16 sampai 17 tahun," tambahnya.

Penyidik pun saat ini telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap FZ. Agus mengatakan bahwa pemeriksaan itu nantinya akan dilakukan untuk menggali informasi tentang aksi bejadnya setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga para korban. 

"Senin (27/6/2022) kita akan periksa pelaku," dia memungkasi. 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya