Sanksi untuk Anggota DPRD yang Hadiri Pernikahan Pria Gresik dengan Kambing

Dua anggota DPRD Gresik yakni Muhammad Nasir dan Nur Hudi Didin Arianto diketahui menghadiri pernikahan pria Gresik dengan seekor kambing.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Jun 2022, 04:00 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2022, 04:00 WIB
Proses pernikahan pria gresik dengan kambing betina (Liputan6.com/Istimewa)
Proses pernikahan pria gresik dengan kambing betina (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Gresik - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik, Muhammad Nasir resmi diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian sementara itu dilakukan lantaran politisi Partai Nasdem itu terlihat hadir dalam prosesi pernikahan seorang pria dengan kambing yang viral beberapa waktu lalu.

Pemberhentian dibenarkan ileh Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan usai rapat yang digelar DPRD Gresik secara tertutup pada Kamis (23/6/2022). Riduan menjelaskan bahwa pemberhentian sebagai ketua Badan Kehormatan telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. 

"Pasal 26 ayat 3 dan 4 tentang tata cara beracara DPRD Gresik dasar pemberhentian Pak Nasir seperti itu," kata Riduan, Kamis (23/06/2022).

Selain itu Muhammad Nasir juga tidak diperbolehkan mengikuti rapat apapun sampai ada keputusan dari pimpinan DPRD Gresik.

 

"Kalau sudah diputuskan, apakah sanksi ringan, sanksi sedang atau sanksi berat baru aktif kembali," tambahnya.

Hal senada juga dikemukakan Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Saidah. Menurutnya, terkait kasus ini pihaknya juga akan memanggil Nur Hudi Didin Arianto dalam waktu dekat. Nur Hudi Didin Arianto diketahui tak hanya hadir dalam pernikahan pria dengan kambing betina itu, ia juga menyediakan tempat untuk prosesi pernikahan. 

"Setelah ini, besok kami akan memanggil Nur Hudi," pungkasnya.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya