Liputan6.com, Surabaya - Promosi minuman keras berbau SARA di Holywings Jakarta berbuntut panjang. Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Surabaya mendesak Holywings Surabaya untuk menutup outletnya hinggi kondisi di masyarakat kembali kondusif.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua GP Ansor Surabaya, HM Faridz Afif usai mediasi yang dihadiri pihak manajemen Holywings Surabaya di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (25/6/2022) malam. Kedua belah pihak pun mencapai titik sepakat bahwa outlet Holywings di Surabaya akan ditutup sementara.
"Selain menutup sementara, kami juga menuntut agar manajemen meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat dan berjanji tidak mengulangi lagi membuat kegaduhan seperti kemarin," kata Afif.
Advertisement
Afif menegaskan, jika nantinya Holywings nekat melanggar kesepakatan tersebut, pihaknya akan bersurat secara resmi ke Wali Kota Surabaya agar ijin tempat hiburan malam itu dicabut dan tutup permanen.
“Saya akan bersurat jika memang dilanggar agar tutup permanen. Ini tadi juga disaksikan oleh pihak kepolisian jadi kami semua sudah sepakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Taufiq selaku perwakilan manajemen dari Holywings meminta maaf kepada masyarakat atas promosi yang beredar di masyarakat. Dirinya mengaku, jika outlet Holywings Surabaya tidak pernah mengetahui promosi yang disebarkan oleh tim kreatif Hollywings Jakarta.
"Saya meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi. Untuk penutupan outlet, saya sudah hubungi manajemen di atas dan semuanya sepakat serta terpenuhi. Sekali lagi saya meminta maaf," kata Taufiq.
Promosi Berbau SARA
Sebelumnya, Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) resmi melaporkan Holywings ke Polda Metro Jaya. HAMI melayangkan laporan atas kasus dugaan penistaan agama terkait promosi minuman beralkohol bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3135/VI/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 24 Juni 2022. Tertera dalam surat tersebut, pelapor atas nama Feriyawansyah.
Feriyawansyah melaporkan Holywings dengan pasal tindak pidana penistaan agama melalui media elektronik sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 156 A KUHP.
"Saya bersama tim Advokat Muda Indonesia telah melaporkan adanya dugaan penistaan agama yang kami duga dilakukan oleh salah satu manajemen kafe yang sedang viral saat ini di media sosial," kata Ketua Umum DPP HAMI Sunan Kalijaga, Jumat (24/6/2022).
Menurut Sunan, promosi minuman beralkohol bagi pemilik nama Muhammad dan Maria ini melukai perasaan umat Islam dan Nasrani. Sunan menyebut laporannya telah diterima Polda Metro Jaya.
"Alhamdulillah laporan kami dini hari ini sudah diterima pihak Polda Metro Jaya," kata dia.
Advertisement
Ditetapkan Tersangka
Menindak lanjuti laporan tersebut, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut para tersangka merupakan karyawan di bidang kreatif. Keenam tersangka itu yakni EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).
Budhi membeberkan, EJD merupakan Direktur Kreatif Holywings.
"Ini jabatan tertinggi sebagai Direksi. Perannya adalah mengawasi empat divisi yaitu, Divisi Kampanye, Divisi Production House, Divisi Grapic Designer, dan Divisi media sosial," ujar Budhi di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).
Tersangka kedua yakni NDP selaku Head Tim Promotion yang bertugas mendesain program dan meneruskan ke tim kreatif. Tersangka ketiga DAD berperan sebagai desain grafis yang membuat desain virtual.
Kemudian yang keempat EA selaku admin tim promo yang bertugas mengunggah konten ke media sosial. Kelima AAB, sosial media officer yang juga bertugas mengunggah postingan ke sosial media.
Keenam, AAM sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event yang ada di Holywings.
Simak juga video pilihan berikut ini: