Liputan6.com, Jombang - Setelah lama tidak terdengar, kasus pencabulan santriwati yang menjerat anak kiai di Jombang, MSA (42) kini kembali jadi buah bibir. Bagaimana tidak, video upaya penangkapan DPO kasus pencabulan tersebut yang terjadi di Jalan Raya Jombang bak film action.Â
Kapolres Jombang, AKBP Mohammad Nurhidayat membenarkan ihwal pengejaran tersebut. Ia juga menerangkan bahwa pihaknya mem-backup Polda Jatim untuk menangkap MSA yang telah masuk daftar pencarian orang sejak awal tahun 2022 itu.Â
"Dari Polda Jatim menghubungi dan minta bantuan personil dari Resmob Polres Jombang untuk melakukan penangkapan terhadap MSA," kata Nurhidayat, Senin (4/7/2022).Â
Advertisement
Dari informasi yang diterima Liputan6.com, sempat terjadi kejar-kejaran antara motor yang dikendarai oleh pihak kepolisian dengan tiga buah mobil rombongan MSA. Sayangnya dalam kejadian tersebut MSA berhasil kabur.
Dalam kejar-kejaran itu, motor yang dikendarai pihak kepolisian bahkan sempat dipepet oleh mobil yang diduga dikendarai MSA. Bahkan dalam aksi kejar-kejaran itu terlihat mobil dari DPO tersebut sempat berusaha menabarak motor milik polisi.Â
"Saat di Ploso, Tim Resmob Polda Jatim dipepet bahkan nyaris ditabrak. Padahal sudah diberi tahu bahwa pengejaran itu dilakukan oleh pihak kepolisian," terang Nurhidayat.Â
Â
DPO Kabur, Polisi Tangkap 3 Orang
Meski DPO utama yakni MSA (42) berhasil kabur dalam aksi kejar-kejaran tersebut, tim gabungan dari Polda Jatim dan Polres Jombang berhasil meyergap salah satu dari tiga mobil rombongan anak kiai kenamaan di Jombang tersebut.
"Iya ada satu mobil yang berhasil kita amankan dari tiga mobil yang terlibat kejar-kejaran," kata Nurhidayat.Â
Dari dalam mobil tersebut, pihak kepolisian pun berhasil menangkap tiga orang yang terdiri dari satu orang perempuan dan dua orang laki-laki. Ketiganya pun langsung dibawa ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.Â
"Ada tiga orang yang diamankan. Proses lanjutnya silahkan konfirmasi ke Polda (Jatim)," ucapnya.Â
Â
Advertisement
Kronologis
Untuk diketahui, kasus pelecehan seksual yang menjerat anak kiai di Jombang, MSA telah berproses selama dua tahun lamanya. MSA pun telah ditetapkan sebagai tersangka namun dia kabur hingga akhirnya Polda Jatim memasukkan pria kelahiran 20 Juni 1980 sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penetapan tersebut diketahui dari beredarnya surat dengan nomor DPO/ 3/ I/ RES.1.24/2022/Ditreskrimum, ditandatangani Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto tertanggal 13 Januari 2022.
MSA ditetapkan sebagai buronan polisi berdasar pada adanya laporan polisi dengan nomor LPB/392/X/RES.1.24/2019/JATIM/RES.JBG tertanggal 29 Oktober 2019.
Lalu Surat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan nomor B-32/M.5.4/Eku.1/01/2022 tanggal 4 Januari 2022 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama MSA telah lengkap atau P21.
Kemudian, surat perintah membawa tersangka dengan nomor SP.M/20.B/I/RES.1.24/2022/Ditreskrimum tanggal 11 Januari 2022. Tertera juga dalam surat bahwa MSAT telah melanggar pasal 285 KUHP atau pasal 294 KUHP ayat 2 ke-2.
Untuk diketahui, MSA, anak dari kiai salah satu pondok pesantren di Jombang yang tersandung kasus pencabulan sebelumnya juga sempat mengajukan praperadilan namun hal tersebut ditolak oleh hakim PN Surabaya.
Lalu setelah itu, yang kedua kalinya, gugatan praperadilan MSA diajukan ke Pengadilan Negeri Jombang, pada 6 Januari 2022 lalu. Gugatan tersebut terdaftar dalam sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jombang dengan status klarifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka MSA.
Termohon dalam gugatan tersebut adalah Kepala Kepolisian Resor Jombang, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang. Lalu Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yakni Asisten Pidana Umum Kejati Jatim.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini: