Pelaku Mutilasi Pria di Jombang Terancam Hukuman Mati

Pembunuhan sadis itu diawali dari pelaku dan korban sama-sama mengonsumsi miras, yang kemudian mengundang cekcok hingga terjadi pembunuhan disertai mutilasi.

oleh Dian Kurniawan Diperbarui 20 Feb 2025, 15:01 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2025, 15:01 WIB
Mutilasi di Jombang
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengungkapkan, pihaknya meringkus Eko Aprianto (38) pelaku mutilasi korban Agus Sholeh (37) warga Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. (Liputan6.com/ Dian Kurniawan)... Selengkapnya

Liputan6.com, Surabaya - Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengungkapkan, pihaknya meringkus Eko Aprianto (38) pelaku mutilasi korban Agus Sholeh (37) warga Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Polisi menangkap pelaku di rumahnya Dusun Plosowedi, Desa Plosogeneng. Polisi juga menembak salah satu kaki pelaku lantaran berusaha kabur saat dikeler ke Mapolres Jombang.

"Kami telah mengamankan pelaku pembunuhan mutilasi EF (Eko Aprianto) terhadap korban AS," ujar Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, Kamis (20/2/2025).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor honda Scoopy dan handphone milik korban yang dibawa pelaku, pakaian, dan juga pelat nopol palsu.

Menurut Ardi, pelaku dan korban saling kenal. "Korban dan tersangka berteman, pernah satu kerja," ucap Ardi.

Ia menyebut, pembunuhan sadis itu diawali dari pelaku dan korban sama-sama mengonsumsi miras, Rabu (12/2) malam, di lokasi kejadian. Kemudian terjadi cekcok hingga pembunuhan disertai mutilasi.

"Sebelum mutilasi, korban dan tersangka minum miras bersama, kemudian terjadi cekcok dan berakhir dengan mutilasi. Perlu kami tegaskan bahwa kejahatan pembunuhan yang terjadi di Jombang pemicunya miras. Maka kami berkomitmen memberantas miras di kota santri ini," ujar Ardi.

 

Dijerat Pasal Berlapis

Hingga kini penyidik Satreskrim Polres Jombang masih terus mendalami kasus mutilasi yang menggegerkan warga. Sejauh ini, Eko adalah pelaku tunggal dalam kasus tersebut. Eko dijerat pasal 340, 338, 339 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.

Sebelumnya, mayat pria korban mutilasi ditemukan di Jombang pada Rabu (12/2). Mayat korban tanpa kepala ditemukan di saluran irigasi persawahan Dusun Dukuhmireng, Desa Dukuharum Kecamatan Megaluh. Sedangkan potongan kepala ditemukan di tepi sungai di Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya