Panduan Pembayaran Daftar Ulang Mahasiswa Baru ITS

Pada proses pendaftaran ulang, calon mahasiswa diwajibkan mengisi sejumlah data dan mengunggah beberapa dokumen

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Jul 2022, 00:00 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2022, 00:00 WIB
Panduan Pembayaran Daftar Ulang Mahasiswa Baru ITS
Ikatan Alumni (IKA) ITS Surabaya (Foto: Dok Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Kampus Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya Jawa Timur mengeluarkan aturan mengenai pembayaran daftar ulang bagi mahasiswa baru.

Pembayaran daftar ulang tersebut bagi mahasiswa baru ITS Surabaya yang dinyakan lulus melalui jalur seleksi kemitraan dan mandiri (SKM). Proses pendaftaran ulang mulai tanggal 8-12 Juli 2022.

Pada proses pendaftaran ulang, calon mahasiswa ITS diwajibkan mengisi sejumlah data dan mengunggah beberapa dokumen sesuai petunjuk dan arahan di situ resmi ITS.

Namun, sebelum mengisi data, calon mahasiswa terlebih dahulu membayar Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) sebesar 20 persen melalui bank yang sudah ditunjuk.

Jika calon mahasiswa belum melengkapi data dan mengunggah dokumen yang disyaratkan sampai dengan 13 Juli 2022 pukul 15.00 WIB. Secara otomatis akan dinyatakan mengundurkan diri dari pendaftaran.

Ada beberapa yang perlu diingat dalam melakukan proses pendaftaran ulang, berikut panduan aturan daftar ulang di ITS.

8 – 12 Juli 2022

Melakukan pembayaran SPI minimal 20% melalui Bank yang ditunjuk sebelum mengisi data di http://sipmaba.its.ac.id. Pembayaran dilakukan dengan kode bayar tertera di SIPMABA.

8 – 13 Juli 2022

Melakukan registrasi online dengan mengisi biodata dan mengunggah dokumen yang disyaratkan melalui laman http://sipmaba.its.ac.id gunakan nomor pendaftaran sebagai username dan tanggal lahir sebagai password. Mencetak bukti pengisian sipmaba melalui laman tersebut.

11 – 15 Juli 2022

Verifikasi data ekonomi orang tua dari sipmaba oleh tim UKT-ITS. Bagi yang memilih UKT/SPP maksimal (Rp 12,5 juta) tidak perlu verifikasi data ekonomi.

11 – 18 Juli 2022

Pemeriksaan Tes Buta Warna, untuk program studi yang mensyaratkan tidak buta warna, akan dilaksanakan secara online, pada pukul 07.00 - 12.00 WIB.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

Skema Angsuran

11 – 18 Juli 2022

Verifikasi Ijazah/SKL dan proses daftar ulang oleh tim Direktorat Pendidikan

12 – 18 Juli 2022

Pengumuman nilai SPP dan SPI untuk calon mahasiswa baru dapat dilihat melalui http://sipmaba.its.ac.id

12 – 19 Juli 2022

Melakukan pembayaran SPP dan SPI sesuai ketetapan Tim UKT–ITS melalui Bank yang ditunjuk.

21 Juli 2022

Mencetak bukti telah melakukan daftar ulang di laman http://sipmaba.its.ac.id untuk mendapatkan nomor registrasi pokok (NRP)

Bukan hanya itu, pemenuhan dokumen pun sangat diperlukan bagi proses daftar ulang selama waktu yang ditentukan. Berikut dokumen yang diperlukan yang kami himpun dari beberapa sumber.

Dokumen pada poin b no 4 sampai 9 dan dokumen pada poin c tidak perlu diunggah oleh calon mahasiswa yang memilih SPP maksimal (Rp 12,5 juta) maupun Joint Degree dengan SPP Rp 20 juta atau Rp 30 juta, pada saat pengisian SIPMABA)

a. File Pas foto berwarna ukuran 400 x 600 piksel (terbaru) dengan latar belakang biru, kemeja polos warna putih, format jpg atau png, ukuran 200 sampai 500 KB.

b. Scan (format jpg, ukuran 200 sampai 500 KB per dokumen):

1. Ijazah / Surat Keterangan Lulus (SKL) dari sekolah;

2. Surat keterangan pekerjaan kedua orang tua/wali (terbaru);

3. Surat keterangan penghasilan kedua orang tua/wali, berupa gaji dan/atau penghasilan lainnya (misalnya sertifikasi profesi dan tunjangan tambahan) yang disahkan oleh:

a. Bendahara gaji bagi pekerja sektor formal, antara lain: PNS, TNI/Polri, karyawan swasta, pensiunan;

b. Lurah/Kepala Desa bagi yang tidak bekerja atau pekerja sektor informal, antara lain buruh, petani, nelayan, pedagang, wiraswasta.

4. Bukti Setoran Pajak Tahunan (SPT) 2021;

5. Bukti pembayaran listrik (PLN) atau pembelian token listrik yang mencantumkan daya listrik yang digunakan;

6. Pajak kendaraan bermotor (PKB) roda 2 dan roda 4;

7. Bukti pembayaran PBB terakhir;

8. Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

9. Jika tidak memiliki bukti pembayaran listrik (PLN), PBB dll maka harus ada surat pernyataan yang diketahui oleh RT/RW setempat;

10. Kartu BPJS (bila belum ada dapat mengurus di daerah masing-masing);

11. Membuat surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 yang ditandatangani orang tua/wali dan calon mahasiswa. Format surat pernyataan dapat diunduh di laman http://sipmaba.its.ac.id

c. Foto rumah tampak depan dengan view yang jelas, ruang tamu/ruang keluarga, kamar tidur, dapur dan kamar mandi (format jpg atau png, ukuran 200 sampai 500 KB).

Skema Pengangsuran Pembayaran SPI

1. Minimal 20 % SPI dibayarkan sebelum pengisian sipmaba.

2. Minimal 5 % SPI dibayarkan bersamaan dengan pembayaran SPP pertama.

3. Sisa SPI maksimal 75 % dapat diangsur sampai dengan bulan Juni 2023.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya