Dianggap Barang Mewah, Batu Akik Kena Pajak?

Apa pendapat Anda jika batu akik dikategorikan sebagai barang mewah dan dikenakan pajak?

oleh Jazaul Aufa diperbarui 16 Feb 2015, 18:35 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2015, 18:35 WIB
Berburu Batu Mulia Terbaik Nusantara Hanya di Gemstone Fair 2015
Berbagai batu mulia kualitas terbaik Nusantara dipamerkan di Gemstone Fair 2015.

Liputan6.com, Jakarta Demam batu akik, terutama cincin yang disematkan batu mulia tersebut, masih terus melanda para kaum Adam Indonesia sejak tahun lalu. Meski sudah banyak yang memiliki dan harga semakin melambung tinggi, perburuan batu yang merupakan sumber alam Indonesia ini masih terus bergulir.

Disebut-sebut sebagai salah satu barang mewah, batu akik dipertimbangkan untuk dikenakan pajak dimuka sebesar 5-15 persen. Seperti yang dikutip dari laman AntaraNews, Jumat (13/2/2015), Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan batu akik yang kena pajak adalah batu akik yang dijual dengan harga di atas Rp 1 Juta.

Rencana Pemerintah tersebut diatur dalam revisi peraturan menteri yang tertuang dalam peraturan menteri keuangan nomor 253 Tahun 2008 tentang PPnBM (Pajak Penjualan nilai Barang Mewah).

Pernyataan yang kontroversial ini tentu menjadi topik hangat, tak hanya bagi para pecinta batu akik tersebut, tetapi juga berbagai pengamat ekonomi. Beberapa setuju, sementara beberapa menyayangkan kebijakan yang dianggap tidak proporsional.

Pengklasifikasian batu akik menjadi barang mewah juga menjadi sebuah tanda tanya. Sebab, para kolektor menilai bahwa mereka membeli batu akik karena keunikan dan upaya melestarikan sumber daya alam Indonesia.

Jika batu akik benar-benar dikenakan pajak sebagai pemasukan tambahan untuk pajak pribadi, prediksi para kolektor tren gaya hidup bagi para pria ini akan mengalami kemerosotan. Bagaimana menurut Anda? (Auf/Liz)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya