Malaysia Pangkas Waktu Karantina Pelancong Asing yang Sudah Divaksin

Waktu karantina lebih pendek ini hanya berlaku bagi pelancong asing dalam golongan tertentu mulai Senin, 18 Oktober 2021.

oleh Asnida Riani diperbarui 18 Okt 2021, 21:03 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2021, 21:03 WIB
Kasus COVID-19 di Malaysia Tembus 2 Juta
Orang-orang yang memakai masker menyeberang jalan di luar pusat perbelanjaan, di tengah wabah COVID-19 di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (14/9/2021). Kementerian Kesehatan Malaysia melaporkan total kasus Covid-19 mencapai 2.011.440 pada hari ini, Selasa (14/9). (AP Photo/Vincent Thian)

Liputan6.com, Jakarta - Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob mengumumkan pelonggaran aturan baru bagi pelancong yang kembali atau datang ke Malaysia mulai Senin (18/10/2021). Melansir Says, salah satunya soal masa karantina penumpang internasional. 

Bagi pelancong golongan tertentu yang sudah menerima dua dosis vaksin COVID-19, mereka berhak menjalani karantina hanya tujuh hari, dari semula 14 hari. "Wisatawan asing yang divaksin lengkap akan menjalani karantina rumah tujuh hari (jika ada) atau di pusat karantina," kata pihaknya.

Sementara, pelancong tanpa atau dengan vaksinasi tidak lengkap, wajib menjalani masa karantina 10 hari di fasilitas karantina yang sudah ditunjuk. Perjalanan internasional untuk tujuan umrah juga sudah diizinkan.

"Dengan demikian, jemaah umrah diperbolehkan melakukan umrah sejalan dengan keputusan menghapus persyaratan MyTravelPass untuk pergi ke luar negeri mulai 18 Oktober," imbuh mereka.

Pelonggaran kebijakan bagi pelancong tertentu yang untuk saat ini terdiri dari pejabat pemerintah berlaku asalkan mereka mematuhi rencana perjalanan yang ketat dan terbatas. Aturan ini rencananya akan diperluas ke pelancong bisnis, kendati belum disebut kapan.

PM Malaysia itu menambahkan, untuk saat ini, program percontohan hanya tersedia untuk pelancong yang merupakan kepala negara, menteri, wakil menteri, berbagai menteri besar dan menteri utama, anggota dewan eksekutif pemerintah negara bagian, anggota parlemen, dan pejabat pemerintah.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Izin Pergi ke Luar Negeri

Aktivitas Warga Penang Malaysia di Tengah Peringatan Gelombang Kedua Covid-19
Turis lokal mengambil foto di sepanjang kawasan tua di Penang (1/8/2020). Malaysia tengah memperingatkan gelombang kedua virus corona COVID-19. (AFP Photo/Goh Chai Hin)

Di sisi lain, Kelantan, Perak, Penang, Sabah, dan Kedah akan masuk ke Fase 3. "Dengan transisi fase untuk negara bagian yang dinyatakan, Malaysia secara keseluruhan sekarang pindah ke Fase 3," kata Ismail.

Karena itu, pihaknya mengumumkan pelonggaran lebih lanjut. Salah satunya memungkinkan area Istirahat dan Layanan (R&R) di semua jalan raya nasional beroperasi sepanjang waktu mulai akhir pekan kemarin. Taksi juga akan diizinkan kembali mengangkut penumpang berdasarkan kapasitas tempat duduk kendaraan untuk semua fase Rencana Pemulihan Nasional (NRP).

Sebelumnya, pemerintah Malaysia mengizinkan warganya bepergian ke luar negeri mulai Senin, 11 Oktober 2021. Hal ini dikhususkan pada 90 persen populasi orang dewasanya yang telah disuntik vaksin COVID-19 penuh.

Pelonggaran Aturan

Suasana Lockdown Kedua di Malaysia
Seorang pria yang mengenakan masker berjalan di sepanjang jalan kosong di depan Menara Kembar pada hari pertama Full Movement Control Order (MCO) di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (1/6/2021). (AP Photo/Vincent Thian)

Mengutip Strait Times, dalam siaran nasional 10 Oktober 2021, Malaysia menandai pencapaian target vaksinasi. "Saya ingin meyakinkan semua orang bahwa bisnis dan mata pencaharian akan berjalan normal. Kalaupun kasusnya naik, kami hanya akan fokus (pembatasan) pada area tertentu," katanya.

"Pembukaan kembali akan terus dilakukan meski ada lonjakan, tapi kami dapat memastikan tidak ada penutupan sama sekali jika mematuhi SOP," tambahnya.

Warga Malaysia yang divaksinasi lengkap, bersama anak-anak mereka, juga diizinkan melakukan perjalanan domestik ke seluruh negeri. "Yang mau jalan-jalan ke luar negeri bisa. Namun, karantina wajib 14 hari tetap berlaku," tuturnya.

Infografis Cek Zonasi Destinasi Libur Bebas COVID-19

Infografis Cek Zonasi Destinasi Libur Bebas Covid-19
Infografis Cek Zonasi Destinasi Libur Bebas Covid-19 (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya