Liputan6.com, Jakarta Menjelang Lebaran 2025, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengamankan nyaris 20 ribu produk pangan tanpa izin edar (TIE) yang beredar di sarana peredaran. Mayoritas produk ilegal tersebut berasal dari Malaysia dan China, meliputi berbagai jenis makanan seperti permen hingga biskuit.
Untuk diketahui BPOM melakukan intensifikasi pengawasan tahap empat pada 13-19 Maret 2025 yang berfokus pada pengawasan pangan olahan di sarana peredaran seperti importir, distributor, ritel, dan gudang e-commerce dengan prioritas pada pengawasan pangan tanpa izin edar, kedaluwarsa, dan rusak.
Advertisement
Baca Juga
Hasilnya, ada 31,6 persen dari 1.190 sarana yang produk pangannya tidak memenuhi ketentuan. Dimana produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan terbanyak adalah yang tanpa izin edar (TIE) alias tak berizin sebanyak 19.795. Disusul produk kedaluwarsa ada 14.300 atau 40,2 persen, sisanya adalah produk pangan rusak.
Advertisement
“Temuan ini menegaskan pentingnya regulasi dan pengawasan yang lebih intensif, termasuk kampanye Cek Klik/Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa, guna memastikan keamanan, mutu, dan gizi pangan bagi masyarakat,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar.
Malaysia, Asal Negara Produk Pangan TIE yang Mendominasi
Taruna mengungkapkan jenis pangan tanpa izin edar terbanyak berasal dari Malaysia disusul oleh China. Berikut rinciannya:
• Malaysia 56,1 persen berupa minuman serbuk, minuman berperisa, kembang gula/permen.
• China 22,8 persen berupa biskuit dan buah kering/manisan.
• Arab Saudi 15,4 persen berupa bumbu, kembang gula/permen, dan bahan tambahan pangan (BTP).
Produk Pangan Tak Berizin Banyak Ditemukan di Jakarta
Pangan tanpa izin edar setidaknya ditemukan di lima wilayah yakni:
- Jakarta 9.195 pcs (46,45 persen).
- Balikpapan 1.185 pcs (5,99 persen).
- Tarakan 2.044 pcs (10,33 persen).
- Pontianak 487 pcs (2,46 persen).
- Batam 2.982 pcs (15,06 persen).
Advertisement
Patroli Siber Pengawasan Pangan yang Dijual Daring
BPOM juga menjalankan Pengawasan Patroli Siber untuk memantau peredaran produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan di berbagai platform digital, termasuk e-commerce.
Dalam pengawasan ini, BPOM menemukan 4.374 tautan yang menjual produk pangan Tanpa Izin Edar (TIE), dengan mayoritas produk berasal dari Malaysia, Jepang, Nigeria, Singapura, Australia, dan Belgia.
Temuan ini menunjukkan bahwa produk impor ilegal masih banyak beredar secara daring, berpotensi membahayakan konsumen.
Sebagai tindak lanjut, Badan POM berkoordinasi dengan Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) guna melakukan penurunan konten (takedown) terhadap tautan yang teridentifikasi, serta terus meningkatkan efektivitas pengawasan siber demi melindungi konsumen.
