Australia Undang Turis Indonesia Kembali Berwisata, Simak Persyaratannya

Indonesia menempati urutan 11 terbesar dalam hal wisatawan yang berkunjung ke Australia.

oleh Dinny Mutiah diperbarui 21 Feb 2022, 10:45 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2022, 10:33 WIB
Ilustrasi bendera Australia (pixabay)
Ilustrasi bendera Australia (pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Australia resmi membuka kembali perbatasannya untuk kunjungan wisatawan asing yang telah divaksinasi penuh mulai hari ini, Senin (21/2/2022). Pelonggaran itu juga berlaku bagi wisatawan asal Indonesia.

General Manager Tourism Australia untuk Kawasan Asia Tenggara, Bret Anderson berharap turis Indonesia bisa kembali mengunjungi negaranya setelah ditutup selama dua tahun terakhir. Pengumuman itu merupakan bagian dari rencana Australia untuk membuka kembali perjalanan internasional dan membangun kesepakatan perjalanan bebas karantina dengan Singapura pada 21 November 2021, serta Jepang dan Korea Selatan pada 15 Desember 2021.

"Australia telah lama menjadi destinasi populer bagi wisatawan asal Indonesia dengan 74 persen di antaranya merupakan kunjungan berulang," ujarnya, dalam rilis yang diterima Liputan6.com.

Ia melanjutkan, Tourism Australia akan memulai kampanye pariwisata baru untuk menyambut wisatawan Indonesia kembali ke Australia dalam beberapa mingu ke depan. Badan pariwisata Australia itu juga akan menggandeng berbagai travel agent dalam negeri untuk menawarkan berbagai paket perjalanan menarik demi merangsang perjalanan dari Indonesia ke Australia.

Di samping, Tourism Australia juga akan bermitra dengan Garuda Indonesia dan Singapore Airlines untuk menyediakan layanan penerbangan ke Australia dalam beberapa bulan mendatang.

"Kami sangat menantikan warga Indonesia mengambil kesempatan untuk bersantai dan menentukan, atau mungkin menemukan kembali, beberapa bagian Australia yang kurang dikenal menjadi destinasi liburan yang populer," ujar Agitya Nuraini, Country Manager Tourism Australia di Indonesia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Persyaratan

FOTO: Sydney Lockdown Antisipasi Penyebaran COVID-19 Varian Delta
Warga berjalan dekat Gedung Opera di Sydney, Australia, Sabtu (26/6/2021). Pihak berwenang melakukan lockdown beberapa area pusat kota terbesar di Australia untuk menantisipasi penyebaran virus corona COVID-19 varian Delta yang sangat menular. (Saeed KHAN/AFP)

Mulai 21 Februari 2022, pemegang visa yang sudah divaksinasi dua dosis dengan vaksin Covid-19 yang disetujui lembaga Administrasi Barang-Barang Terapi Australia (TGA). Dikutip dari laman tga.gov.au, jenis vaksin yang diakui oleh pemerintah Australia meliputi vaksin keluaran Pfizer, Moderna, AstraZeneca, Janssen, Novavax, Sinovac, Sinopharm China, Bharat Biotech, Sputnik V, dan Covishield yang diproduksi AstraZeneca dan Serum Institute of India.

Para pelancong bisa memasuki Australia tanpa karantina asalkan memenuhi persyaratan sebaga berikut:

- Memiliki visa Australia

- Sudah divaksinasi dengan dua dosis vaksin yang disetujui Australia dan menunjukkan bukti vaksinasi

- Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes antigen yang diambil maksimal 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes PCR yang diambil maksimal dalam 72 jam sebelum keberangkatan.

Australia Barat

Hotel yang Didirikan Diaspora Indonesia di Australia Tembus 30 Besar Hotel Bintang Terbaik Versi TripAdvisor
Ilustrasi Sidney, Australia. (dok. Rijan Hamidovic/Pexels)

Seluruh pemegang visa Australia yang memenuhi syarat bebas karantina bisa memasuki seluruh negara bagian dan teritori, kecuali Australia Barat. Negara bagian itu baru akan membuka perbatasannya bagi pelancong asing mulai 3 Maret 2022, dikutip dari laman news.com.au.

Perdana Menteri Australia Barat Mark McGowan mengatakan kepada wartawan bahwa perjalanan bebas karantina akan diizinkan untuk orang yang divaksinasi tiga kali dan berusia 12 tahun ke atas jika memenuhi syarat. Dia mengatakan sejauh ini tidak ada perubahan tanggal.

Di bawah aturan baru, pelancong antarnegara bagian harus menyatakan status vaksinasi mereka melalui G2G pass dan mengambil tes antigen cepat di bandara, dalam waktu 12 jam. Bila hasilnya positif, yang bersangkutan harus segera melapor.

Sementara, pelancong asing wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang diambil dalam 12 jam kedatangan. Mereka yang belum divaksinasi dari luar negeri wajib menjalani karantina mandiri tujuh hari.

Pasar Besar

Bendera negara Australia - AFP
Bendera negara Australia - AFP

Tourism Australia mengimbau para wisatawan untuk memenuhi persyaratan yang diatur oleh masing-masing negara bagian yang akan dikunjungi. Maka itu, mereka diminta untuk rutin mengecek perkembangan situasi.

Berdasarkan data Biro Statistik Australia pada Desember 2019, Indonesia menjadi pasar ke-11 terbesar bagi kunjungan wisatawan asing dan menduduki peringkat ke-14 dalam hal pengeluaran. Total pengeluaran wisatawan Indonesia setara dengan 882 juta dolar Australia, yang 430 juta dolar AS dihabiskan oleh wisatawan. Rata-rata mereka menghabiskan 2.827 dolar Australia per perjalanan liburan. dan 143 dolar Australia per malam.

Hubungan Australia dan Indonesia

Infografis Indonesia Australia
Hubungan Indonesia Australia (Liputan6.com/Trieyas)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya