Sebelum Vonis 13 Tahun Penjara, Bripka Ricky Rizal Diminta Kuasa Hukum Sapa Pengunjung Sidang

Bripka Ricky Rizal sempat tersenyum dan bahkan menyapa pengunjung sidang sebelum sidang vonis dimulai.

oleh Henry diperbarui 14 Feb 2023, 17:08 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2023, 16:53 WIB
Sebelum Vonis 13 Tahun Penjara, Bripka RR Ricky Rizal Diminta Kuasa Hukum Sapa Pengunjung Sidang
Sebelum Vonis 13 Tahun Penjara, Bripka RR Ricky Rizal Diminta Kuasa Hukum Sapa Pengunjung Sidang.  foto; Youtube 'Liputan6'  

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Bripka Ricky Rizal dengan hukuman 13 tahun penjara. Asisten Ferdy Sambo ini dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terpidana tersebut selama 13 tahun, menyatakan pidana tersebut dikurangkan dengan lamanya terdakwa dalam masa tahanan," ucap hakim, di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023), melansir kanal News Liputan6.com.

Selama sidang vomis, ekspresi wajah pemilik nama lengkap Ricky Rizal Wibowo itu terlihat datar. Bripka Ricky Rizal menjadi terdakwa keempat yang divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ricky Rizal yang memakai kemeja dan bermasker warna putih hanya diam dengan kepala sesekali tertunduk ke bawah. Matanya terlihat sayu dan sesekali terpejam sambil menghela nafas panjang.

Meski begitu, ia sempat tersenyum dan bahkan menyapa pengunjung sidang sebelum sidang vonis dimulai. Hal itu terjadi setelah salah seorang kuasa hukum Ricky menyapa dirinya saat duduk di kursi terdakwa untuk menunggu kedatagan majelis hakim.

Sang pengacara terlihat berbincang sejenak dengan Ricky dan sempat tersenyum beberapa kali.  Ia kemudian seperti meminta Ricky untuk berdiri sejenak.

Ricky langsung berdiri dan ia ternyata menyapa para pengunjung sidang yang sebagian besar adalah awak media karena pengunjung lain belum masuk ke ruang sidang.  Ricky tersenyum dan sedikit menundukkan badannya. Setelah itu Ricky kembali duduk dan sang kuasa hukum juga kembali ke tempat duduknya karena sidang akan segera dimulai.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


2 Hal yang Memberatkan

Ekspresi Ricky Rizal Jalani Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ricky Rizal mengenakan rompi merah tiba untuk mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan,Selasa (14/2/2023). Sidang tersebut beragenda pembacaan vonis oleh majelis hakim. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sementara, vonis Ricky Rizal ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dirinya dengan hukuman pidana 8 tahun penjara. Menurut hakim, terdapat dua hal yang memberatkan yang memberatkan hukuman Ricky Rizal. Hal tersebut yakni Ricky berbelit-belit selama memberikan keterangan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J.

Majelis hakim juga menganggap Ricky Rizal telah mencoreng nama baik kepolisian dengan perbuatannya tersebut. Hal itulah yang membuat majelis hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara.

Di sisi lain, ada dua hal yang meringankan Ricky Rizal yaitu ia masih muda serta masih memiliki tanggungan keluarga. Ricky sendiri tampak tak terlalu banyak berbicara usai vonis yang dijatuhkan pada dirinya.

Majelis hakim membacakan beberapa pertimbangan soal keterlibatan terdakwa Ricky atas kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Menurut hakim, perbuatan Ricky memenuhi unsur kesengajaan dalam ikut menghilangkan nyawa Brigadir J.

"Sikap terdakwa tidak lain dan tidak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukkan adanya kesengajaan khususnya sebagai maksud menghilangkan nyawa korban Yosua di Rumah Dinas Duren Tiga," ucap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

 


Menuruti Perintah Sambo

Momen Ricky Rizal Berurai Air Mata saat Bacakan Pleidoi Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ricky Rizal bersiap mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Ricky Rizal Wibowo yang menjadi salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) mengaku menyesal tidak menyampaikan kejadian yang sebenarnya sejak awal penyidikan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

"Menimbang bahwa dari uraian di atas majelis hakim berpendapat unsur kedua dengan sengaja telah terbukti secara hukum," sambungnya. Hakim menjelaskan, kesengajaan Ricky dalam upaya penghilangan nyawa Yosua berawal dari keterlibatannya di rumah Magelang.

Saat itu, Ricky mengetahui adanya keributan antara Kuat Ma'ruf dan Yosua. Namun, menurut hakim, hanya senjata milik Yosua yang diamankannya, sementara pisau yang digunakan Kuat saat cekcok dengan Yosua tidak ikut diamankan. "Terdakwa Ricky mengamankan senjata korban Yosua tetapi tidak ikut mengamankan pisau saksi Kuat," terang hakim.

Selain itu, kesengajaan terjadi saat rombongan Magelang tiba di Rumah Saguling. Saat itu, Ricky diberitahu Ferdy Sambo untuk menembak Yosua tapi hal itu tidak berusaha ditahan justru menuruti perintah Sambo untuk memanggil Richard usai perintah Sambo ditolaknya.

Kesengajaan terakhir adalah saat Ricky diminta menjaga gerak-gerik korban Brigadir J usai bergerak ke rumah dinas di Duren Tiga. Padahal, menurut hakim, Ricky tidak menjalani tes PCR. Jadi, keberadaan dia di rumah tersebut tidak lain adalah untuk mendukung skenario penembakan terhadap Yosua.


Vonis Kuat Ma'ruf

Bersamaan, Bharada Eliezer, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Jalani Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). Sidang lanjutan kasus Ferdy Sambo kali ini ada penggabungan terdakwa, Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelum sidang vonis Ricky Rizal, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Keputusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Selasa (14/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara," ucap Hakim Wahyu sambil mengetuk palu sidang. Dalam amarnya, Hakim menyatakan Kuat Ma'ruf telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Kuat dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," tutur Wahyu.  Mendengar putusan itu, Kuat terlihat tegar dan berdiri tegak. Tak ada satu kata pun yang disampaikan Kuat.

Wajahnya tertutup masker putih dan matanya kosong menatap ke bawah. Putusan hakim tersebut diketahui lebih tinggi dari pada tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Kuat Ma'ruf dengan hukuman 8 tahun penjara.

 

Infografis Eksepsi Ricky Rizal & Kuat Ma'ruf Ditolak, Salah Satu Mau Minta Maaf
Infografis Eksepsi Ricky Rizal & Kuat Ma'ruf Ditolak, Salah Satu Mau Minta Maaf (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya