Le Minerale Produk Asli Indonesia, Alternatif Kurangi Ketergantungan Produk Luar Negeri

Banyak pihak yang meyakini kalau produk-produk dalam negeri atau nasional memiliki kualitas yang lebih baik dan tidak kalah dari produk asing.

oleh Gilar Ramdhani pada 20 Nov 2023, 19:13 WIB
Diperbarui 20 Nov 2023, 19:23 WIB
Le Minerale Produk Asli Indonesia, Alternatif Kurangi Ketergantungan Produk Luar Negeri
Ilustrasi minum air mineral. (Shutterstock/Hananeko_Studio)

Liputan6.com, Jakarta Banyak pihak yang meyakini kalau produk-produk nasional atau dalam negeri memiliki kualitas yang lebih baik dan tidak kalah dari produk asing. Gerbang Pronas (Gerakan Kebangkitan Produk Nasional) dan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) memiliki pendapat yang sama soal daya saing produk-produk lokal.

Secara khusus, YKMI meminta masyarakat Indonesia juga perlu teliti dalam memilih produk tersebut, karena banyak yang mengira produk lokal tapi ternyata produk milik asing, branding dibuat seakan-akan seperti produk lokal. Siapa nih yang masih sering salah mengira kalau produk lokal dianggap sebagai produk asing atau luar negeri dan sebaliknya? Jika kamu salah satunya, maka ini saatnya untuk berubah dan menjadi lebih teliti.

Bukan hanya sebagai bentuk dukung agar produk lokal menjadi tuan rumah atau raja di negeri sendiri, tetapi juga bagian dukungan terciptanya perdamaian di Palestina dan mengikuti Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Pejuang Palestina.

Dalam sebuah diskusi baru-baru ini, menyoal penggunaan produk nasional dan menghindari produk yang terafiliasi dengan asing, salah satu brand lokal yang direkomendasikan adalah Le Mineral.

Sekjen Gerbang Pronas (Gerakan Kebangkitan Produk Nasional), Ahmad Syakirin meyakini banyak produk nasional yang dapat menggantikan produk barang yang terafiliasi dengan Israel. Seperti Warung Steak and Shake, Sari Roti, hingga Le Minerale. Menurutnya, Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Pejuang Palestina kian memberi legitimasi umat Islam di Indonesia untuk menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel atau produk yang mendukungnya. Secara bersamaan, fatwa tersebut harus menjadi momentum besar kebangkitan produk nasional. 

"Motif kita bukan hanya sekedar solidaritas untuk Palestina. Motivasi kita untuk mengurangi ketergantungan terhadap produk luar negeri yang terafiliasi dengan Israhell. Ini harus jadi momentum besar untuk mendorong kebangkitan produk nasional," jelas dia.

Syakirin percaya inisiatif Gerakan Kebangkitan Produk Nasional akan menjadi bola salju yang membesar dan potensial untuk mendorong hadirnya produk-produk nasional yang mendunia.

"Supaya konstruktif dan produktif, inisiatif dan semangat ini harus digunakan untuk mendukung produk nasional. Ini juga menjadi langkah awal umat Islam untuk mendorong kedaulatan produk nasional atas produk asing," tutur dia.

YKMI Dorong Penggunaan Produk Nasional

YKMI Dorong Penggunaan Produk Nasional
Diskusi bersama Santripreneur Indonesia dengan tema "Fatwa MUI Sebagai Spirit Kebangkitan Produk Nasional dan Alternatif Pilihan Umum" di Jakarta, Sabtu, 18 November 2023.

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) juga punya pendapat yang sama. Juru Bicara YKMI, Megel Jekson menyebut inisiatif yang dibuat Gerakan Kebangkitan Produk Nasional sebagai pertanda munculnya kesadaran konsumen muslim untuk memprioritaskan penggunaan barang barang produksi perusahaan nasional.

Menurutnya, momentum ini dapat diarahkan untuk mendorong peralihan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel ke produk-produk buatan dalam negeri. Dengan konsumen Muslim Indonesia adalah salah satu konsumen muslim terbesar di dunia. Inisiatif ini tentu saja menjadi tanda menguatnya kesadaran umat Islam untuk menggunakan produk barang yang sesuai dengan kepentingan umat.

"Kesadaran ini adalah modal besar untuk menghadirkan produk nasional yang besar dan bermanfaat bagi umat Islam Indonesia," ucap dia.

Megel berharap inisiatif ini tidak bersifat sementara. Dengan menggandeng seluruh elemen kekuatan umat Islam, dirinya berharap inisiatif ini akan semakin membesar dan membuat produk nasional menggantikan keberadaan produk-produk asing.

"Saya kira ini hanya soal komitmen dan niat. Produk nasional banyak kok yang punya kualitas hebat. Hampir di seluruh jenis produk, produk nasional tidak kalah saing," ujar Megel sembari menyebut Indonesia punya produk lokal semacam KopiTuku, Hisana, Le Mineral dan produk susu Indofood.

Wakil Sekjen MUI Arif Fahruddin menegaskan fatwa MUI tentang dukungan perjuangan Palestina berlaku wajib bagi umat Muslim di Indonesia. "Fatwa tersebut wajib. Harus ditaati. Penting bagi kita untuk menunjukkan dukungan terhadap Palestina. Umat Islam dihimbau semaksimal mungkin menghindari melakukan transaksi (pembelian) produk-produk tersebut," ujarnya.

Bagi Arif, prinsip ini harus diyakini oleh umat Islam Indonesia. "Saya kira jelas yah. Hindari produk-produk terafiliasi Israel dan beralihlah kepada produk-produk nasional yang bagus. Ini komitmen kita kepada Palestina dan kedaulatan ekonomi nasional. (Fatwa) ini menumbuhkan kesadaran umat Islam untuk menggunakan produk anak bangsa sendiri," jelasnya.

Cara Mengetahui Perusahaan Nasional

Ketua Santripreneur Indonesia wilayah DKI Jakarta yang juga Wakil Sekretaris PWNU DKI, Faisal Romdoni menilai saat ini menjadi momentum yang tepat bagi masyarakat untuk mulai menggunakan produk-produk buatan dalam negeri. Dirinya pun meyakini banyak sekali sebenarnya produk nasional yang memiliki daya saing dan kapasitas untuk menjadi perusahaan dunia.

"Sekali lagi, Fatwa MUI ini menghadirkan momentum bagi umat muslim Indonesia untuk mendukung produk-produk buatan dalam negeri. Produk-produk buatan perusahaan nasional kita memiliki kapasitas untuk menjadi perusahaan yang bersaing di dunia,” ujarnya.

Ahmad Syakirin menambahkan perlunya masyarakat untuk mengetahui ciri perusahaan nasional dan perusahaan asing. Salah satunya, menurut dia, dilihat dari status kepemilikan perusahaan. Masyarakat harus mendukung penggunaan produk nasional yang perusahaannya seratus persen dimiliki orang Indonesia.

“Cara termudah untuk membedakan produk nasional dan lokal adalah kepemilikannya. Jadi, jika kepemilikannya saat ini dimiliki oleh asing berarti itu bukan perusahaan nasional," kata Ahmad.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya