Pengedar <i>Shabu-Shabu</i> Dibekuk Polisi Surabaya Timur

Polres Surabaya Timur menangkap seorang pengedar shabu-shabu yang juga menjadi residivis curanmor. Soroto dibekuk saat berpesta shabu-shabu bersama lima kawannya.

oleh Liputan6 diperbarui 23 Mar 2001, 13:18 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2001, 13:18 WIB
230301bCuramnmorNar.jpg
Liputan6.com, Surabaya: Petugas Kepolisian Resor Surabaya Timur menembak seorang residivis pencurian kendaraan bermotor yang juga berprofesi sebagai pengedar shabu-shabu, baru-baru ini. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor dan shabu-shabu dalam kemasan beserta alat hisapnya.

Kepala Polres Surabaya Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Safarudin menyatakan, tersangka yang bernama Suroto adalah residivis kelas kakap, khususnya dalam pencurian kendaraan. Suroto yang berusia 22 tahun itu juga dikenal sebagai pengedar shabu-shabu di kawasan Bogen, Surabaya. Berdasarkan data, sudah 50 kali lebih Suroto melakukan curanmor di berbagai daerah seperti Surabaya, Mojokerto, Gresik, dan Pasuruan.

Ia menambahkan, polisi berhasil membekuk Suroto saat sedang berpesta shabu-shabu bersama lima kawannya di daerah Bogen. Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan guna mengetahui asal shabu-shabu tersebut.(PIN/Benny Christian dan Bambang Ronggo)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya