Pemerintah Akan Menaikkan Harga Pupuk

Setelah mengeluarkan kebijakan soal pengaturan distribusi pupuk bersubsidi, pemerintah berencana menaikkan harga eceran tertinggi pupuk. Sepanjang tiga tahun terakhir ini harga berbagai jenis pupuk tidak pernah naik.

oleh Liputan6 diperbarui 18 Feb 2006, 09:59 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2006, 09:59 WIB
180206apupuk.jpg
Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah berencana akan menaikkan harga pupuk bersubsidi. Kenaikkan ini disebabkan karena terus meningkatnya beban usaha para produsen yang mendekati 40 persen hingga 70 persen akibat dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Demikian diungkapkan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, Jumat (17/2) di Jakarta.

"Sebenarnya, belum ada pembahasan soal itu. Tapi, dalam waktu dekat ini kami akan melakukan koordinasi mengenai kebijaksanaan pupuk nasional," kata Mari [baca: Distribusi Pupuk Diperketat].

Menurut Mari, meski masih dalam kajian antardepartemen kenaikan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sepertinya tinggal menunggu waktu. Sepanjang tiga tahun terakhir ini, harga eceran berbagai jenis pupuk sama sekali tidak naik. Walau begitu, para produsen tetap saja harus memikul beban biaya operasi yang terus melonjak.

Rencana pemerintah menaikkan harga pupuk bersubsidi ini sempat dipertanyakan Benny Pasaribu Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI). Menurut Benny, kebijakan tersebut secara umum tidak akan dapat menjamin ketersediaan pupuk di pasaran.

Saat ini, harga eceran pupuk jenis urea masih bertahan dengan harga Rp 1.050 per kilogram. Pupuk ZA dijual Rp 950 per kilogram. Sedangkan jenis SP 36 harganya mencapai Rp 1.400  per kilogramnya dan pupuk jenis NPK Rp 1.600 per kilogram.(IAN/Zulkarnain dan Wisnumurti)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya