Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah akan mengeluarkan peraturan untuk memperketat pengawasan distribusi pupuk dari tingkat produsen hingga ke petani. Pengetatan bertujuan memperbaiki pengawasan distribusi pupuk yang selama ini sering kali tak tepat sasaran. Demikian dikemukakan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu di Jakarta, Kamis (16/2) [baca: Kelangkaan Pupuk karena Masalah Distribusi].
Berdasarkan peraturan ini, Mari menjelaskan, nantinya produsen diwajibkan menyampaikan daftar distributor dan pengecer setiap 1 Maret. Distributor juga diwajibkan melaporkan daftar pengecer di wilayahnya. Di sisi lain, pengecer hanya diizinkan menebus pupuk dari distributor yang menunjuk mereka untuk membeli pupuk bersubsidi.
Peraturan menteri itu juga mengatur perubahan rayonisasi atau wilayah kerja produsen. Sistem ini bakal diujicobakan hingga ke tingkat pengecer yang bertanggung jawab mengawasi distribusi di wilayah masing-masing.
Sejauh ini para produsen pupuk menyambut baik peraturan ini. PT Pupuk Sriwijaya, misalnya. Sebagai perusahaan induk pupuk di Indonesia mengaku mendukung kebijakan ini. "Secara teoritis sudah benar," ujar Direktur Pemasaran PT Pusri Bowo Kuntohadi.(ORS/Zulkarnain dan Arry Trisna)
Berdasarkan peraturan ini, Mari menjelaskan, nantinya produsen diwajibkan menyampaikan daftar distributor dan pengecer setiap 1 Maret. Distributor juga diwajibkan melaporkan daftar pengecer di wilayahnya. Di sisi lain, pengecer hanya diizinkan menebus pupuk dari distributor yang menunjuk mereka untuk membeli pupuk bersubsidi.
Peraturan menteri itu juga mengatur perubahan rayonisasi atau wilayah kerja produsen. Sistem ini bakal diujicobakan hingga ke tingkat pengecer yang bertanggung jawab mengawasi distribusi di wilayah masing-masing.
Sejauh ini para produsen pupuk menyambut baik peraturan ini. PT Pupuk Sriwijaya, misalnya. Sebagai perusahaan induk pupuk di Indonesia mengaku mendukung kebijakan ini. "Secara teoritis sudah benar," ujar Direktur Pemasaran PT Pusri Bowo Kuntohadi.(ORS/Zulkarnain dan Arry Trisna)