Anak Buah Jero Wacik Minta KPK Kembalikan Rp 2 M yang Disita

Uang Rp 2 miliar itu sedianya untuk tim yang bekerja di tempatnya bukan untuk suap mantan Sekjen ESDM Waryono Karno.

oleh Oscar Ferri diperbarui 03 Mar 2014, 16:40 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2014, 16:40 WIB
kpk-geledah-esdm-140207-b.jpg

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM Agus Salim meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan uang Rp 2 miliar yang disita saat penggeledahan pada 7 Februari 2014. Uang itu sedianya untuk tim yang bekerja di tempatnya bukan untuk suap mantan Sekjen ESDM Waryono Karno.

"Saya berharap uang dikembalikan, karena uang tidak terkait kasus SKK Migas. Uang itu untuk membayar honor tim. Tim di tempat saya kan banyak. Tim kegiatan yang terkait dengan tupoksi," ucap Agus Salim usai menjalani pemeriksaan KPK, Senin (3/3/2014).

"Itu mau dibagi ke anggota tim. Kan di amplop ada namanya. Misalnya tertulis si A, si B, si C," kata Agus.

Agus menjelaskan, dia diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan kementerian yang dipimpin Jero Wacik itu. Dia lalu ditanya penyidik KPK mengenai Surat Keputusan (SK) tim yang ada di tempatnya.

SK itu, kata Agus, adalah untuk tim yang terdiri atas pegawai honorer dari PPBMN dan juga dari instansi lain. Jumlahnya mencapai 200 orang. "Tempat saya kan digeledah, jadi ditanya. Dasarnya apa, uang itu kan uang tim. Ini SK-nya. Jadi ditanyalah kronologi alurnya," ujar Agus.

Pada Jumat 7 Februari 2014, penyidik KPK menyita amplop berisi uang Rp 2 miliar dalam penggeledahan lanjutan di kantor Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM. Diduga, uang itu adalah suap untuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno. Selain uang, penyidik juga menyita sejumlah dokumen.

KPK sudah menetapkan Waryono sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di lingkungan Kementerian ESDM. Waryono disangkakan Pasal 12 huruf B dan atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Yus Ariyanto)

Baca juga:

Suap ESDM, Penyidik KPK Sita Uang Rp 2 M dalam Penggeledahan

Sekjen ESDM: Benar atau Salah Tergantung Hakim

Anak Buah Jero Wacik Diperiksa KPK Terkait Gratifikasi ESDM

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya