Liputan6.com, Jakarta Memasuki tahun 2025, rincian penghasilan yang akan diterima Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi sesuatu yang ditunggu-tunggu sebagian orang. Pemerintah telah memastikan bahwa semua ASN akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen jangka panjang pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN sebagai pilar birokrasi nasional.
Kebijakan kenaikan gaji ASN tahun ini diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 untuk PNS dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 untuk PPPK. Tidak hanya gaji pokok, ASN juga akan menerima beragam tunjangan yang nilainya cukup menjanjikan. Hal ini tentu menambah daya tarik profesi ASN di tengah tantangan ekonomi nasional yang masih dinamis.
Baca Juga
Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menetapkan bahwa pengangkatan CPNS 2024 paling lambat dilakukan pada 1 Juni 2025. Sementara itu, pengangkatan PPPK ditargetkan rampung sebelum Oktober 2025. Artinya, tahun ini akan menjadi tahun penting bagi banyak CPNS dan PPPK baru dalam mengawali pengabdian sekaligus menikmati hak keuangan mereka.
Advertisement
Besaran Gaji Pokok PNS: Dikelompokkan Berdasarkan Golongan
Gaji pokok PNS diatur berdasarkan 4 golongan. Untuk Golongan I, gaji pokok berkisar antara Rp1.685.700 untuk Golongan 1A hingga Rp2.900.000 untuk Golongan 1D. Sementara Golongan II memiliki rentang gaji dari Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600 tergantung sub-golongan dan masa kerja.
Gaji pokok di Golongan III naik signifikan, dimulai dari Rp2.875.000 di Golongan 3A hingga mencapai Rp5.180.700 di Golongan 3D. Sedangkan untuk Golongan IV, gaji tertinggi adalah pada level 4E yang mencapai Rp6.373.200 per bulan.
Berikut adalah daftar gajinya berdasarkan golongan:
1. Gaji Pokok PNS Golongan I
- Golongan 1A: Rp1.685.700 - Rp2.500.000
- Golongan 1B: Rp1.840.800 - Rp2.600.000
- Golongan 1C: Rp1.918.000 - Rp2.700.000
- Golongan 1D: Rp1.999.900 - Rp2.900.000
2. Gaji Pokok PNS Golongan II
- Golongan 2A: Rp2.184.000 - Rp3.643.000
- Golongan 2B: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- Golongan 2C: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- Golongan 2D: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Gaji Pokok PNS Golongan III
- Golongan 3A: Rp2.875.000 - Rp4.768.800
- Golongan 3B: Rp3.093.600 - Rp4.900.700
- Golongan 3C: Rp3.226.400 - Rp5.007.500
- Golongan 3D: Rp3.354.000 - Rp5.180.700
4. Gaji Pokok PNS Golongan IV
- Golongan 4A: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- Golongan 4B: Rp3.429.900 - Rp5.628.300
- Golongan 4C: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- Golongan 4D: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan 4E: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Advertisement
Perbedaan Gaji CPNS dan PPPK di 2025
Sesuai aturan terbaru, CPNS yang baru diangkat pada tahun 2025 hanya akan menerima 80 persen dari gaji pokok PNS definitif. Hal ini sesuai dengan ketentuan masa percobaan yang tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. Artinya, CPNS tetap akan menerima penghasilan yang layak meski belum penuh.
Untuk PPPK, sistem penggajiannya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Besaran gaji ditentukan oleh golongan serta tingkat pendidikan, dengan sistem yang relatif serupa dengan PNS namun bersifat kontrak kerja.
Lima Komponen Tunjangan ASN yang Berlaku Nasional
Selain gaji pokok, ASN juga menerima lima jenis tunjangan yang telah ditetapkan secara nasional. Tunjangan-tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan serta mendukung kelancaran tugas sehari-hari.
Tunjangan Kinerja (Tukin) merupakan yang paling besar dan bervariasi tergantung instansi serta jabatan. Selain itu, ASN yang telah menikah mendapatkan Tunjangan Istri/Suami sebesar 10 persen dari gaji pokok. ASN juga mendapatkan Tunjangan Anak sebesar 4 persen untuk maksimal dua anak.
Tunjangan Jabatan diberikan kepada mereka yang menduduki posisi struktural atau fungsional tertentu, sedangkan Tunjangan Makan dibedakan berdasarkan golongan. Golongan I dan II menerima Rp35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp37.000, dan Golongan IV Rp41.000 per hari.
Advertisement
Kapan CPNS dan PPPK Akan Diangkat dan Mulai Menerima Gaji?
Pengangkatan CPNS 2024 dijadwalkan paling lambat pada 1 Juni 2025. Bagi mereka yang lolos seleksi dan tahapan administrasi, ini akan menjadi awal resmi mereka mengabdi sebagai ASN.
PPPK dijadwalkan akan diangkat paling lambat bulan Oktober 2025. Setelah diangkat, keduanya akan mulai menerima gaji dan tunjangan sesuai golongan dan ketentuan yang berlaku. Untuk CPNS, masa percobaan tetap berjalan hingga mereka resmi diangkat menjadi PNS.
Dengan waktu yang sudah semakin dekat, para peserta seleksi diminta untuk terus memantau pengumuman resmi dari BKN dan instansi terkait agar tidak tertinggal informasi penting mengenai pelantikan dan pemberkasan.
Regulasi Terbaru Jadi Dasar Penggajian ASN 2025
Seluruh sistem penggajian ASN tahun 2025 berlandaskan pada regulasi terbaru yang dikeluarkan pemerintah. Hal ini bertujuan menciptakan sistem keuangan negara yang transparan, adil, dan akuntabel.
PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 menjadi pijakan hukum dalam menyusun skema gaji dan tunjangan yang diterima ASN. Pemerintah juga menyatakan komitmennya dalam mengevaluasi sistem penggajian ASN secara berkala.
Dengan kenaikan gaji 8 persen di tahun 2025, pemerintah berupaya menyesuaikan penghasilan ASN dengan inflasi dan beban kerja yang semakin kompleks di era digitalisasi layanan publik.
Advertisement
Pertanyaan Umum Seputar Gaji dan Tunjangan PNS 2025
Berapa kenaikan gaji PNS tahun 2025?
Pemerintah menetapkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen dibandingkan tahun 2024.
Apakah CPNS langsung menerima gaji penuh?
Tidak. CPNS hanya menerima 80 persen dari gaji pokok hingga masa percobaan selesai.
Apa saja tunjangan yang diterima PNS?
Tunjangan Kinerja, Tunjangan Suami/Istri, Tunjangan Anak, Tunjangan Jabatan, dan Tunjangan Makan.
Kapan CPNS dan PPPK mulai diangkat dan digaji?
CPNS paling lambat diangkat 1 Juni 2025, PPPK maksimal Oktober 2025.
Apa dasar hukum gaji PNS dan PPPK tahun 2025?
PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk CPNS dan PNS, Perpres Nomor 11 Tahun 2024 untuk PPPK.
