Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP Golkar dan Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar Wilayah Jawa I Ade Komaruddin rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ade diperiksa sebagai saksi untuk Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013.
"Diminta konfirmasi soal Pilkada Lebak," kata Ade usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/3/2014).
Ade menjelaskan, ada 9 pertanyaan yang diajukan penyidik. Namun dia enggan merinci apa saja yang ditanyakan. "Saya sudah jelaskan ke penyidik, karena kewajiban kita," ujarnya. "Kalau materi, silakan tanya ke atas," tambahnya.
Ratu Atut Chosiyah sejauh ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 3 kasus berbeda, yakni kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013 di MK, dugaan korupsi alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten, dan gratifikasi dengan pemerasan kasus alkes Banten.
Dalam dakwaan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Atut bersama sang adik, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, disebutkan memberikan uang sebesar Rp 7,5 miliar kepada Akil.
Uang itu diduga diberikan sebagai pelicin untuk penanganan sengketa Pilkada Provinsi Banten 2011 yang saat itu digugat ke MK oleh 3 pesaing pasangan Ratu Atut-Rano Karno.
Pada akhirnya, hakim panel MK yang terdiri atas Mahfud MD, Anwar Usman, dan Maria Farida Indrati menolak keseluruhan gugatan pasangan Wahidin Halim-Irna Narulita (nomor urut 2), pasangan Jazuli Juwaini dan Makmun Muzakki (nomor urut 3), dan pasangan Dwi Jatmiko-Tjetjep Mulyadinata (pasangan bakal calon). MK dalam amar putusannya mengukuhkan keputusan KPU Banten yang menetapkan Ratu Atut-Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih. (Ismoko Widjaya)